Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Bekuk Spesialis Pembobol Minimarket di KLU

Habibul Adnan • Rabu, 8 Juli 2026 | 14:01 WIB
PAKAI BAJU TAHANAN: Spesialis pembobol minimarket yang berhasil Satreskrim Polres Lombok Utara.
PAKAI BAJU TAHANAN: Spesialis pembobol minimarket yang berhasil Satreskrim Polres Lombok Utara.

LombokPost – Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket. Saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Mapolres Lombok Utara

 Pelaku berinisial MS, 28 tahun, asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Dia terbutki melakukan pmmbobolan sebuah Alfamart di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan. 

MS yang merupakan seorang buruh harian lepas itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menggasak puluhan jenis rokok dari swalayan tersebut.

"Aksi pencurian terjadi pada Rabu dini hari (1/7) sekitar pukul 01.30 WITA. Tersangka memanfaatkan situasi toko yang sepi untuk melancarkan aksinya," kata Kasat Reskrim Polres KLU IPTU I Komang Wilandra.

Wilandra menjelaskan, pelaku beraksi dengan masuk ke dalam toko menggunakan satu set kunci obeng merek Incco.

"Dan menggunakan sebuah senter untuk memudahkan saat berada di dalam minimarket," ujar Wilandra.

Menurutnya, tersangka tidak menyasar uang tunai di dalam toko. Tetapi lebih memilih mengambil berbagai merek rokok yang dipajang di etalase.

Baca Juga: Imbas Dugaan Penyalahgunaan Tabungan Siswa, Kasek SDN 1 Sigar Penjalin Lombok Utara Diminta Mundur

Dari tangannya diamankan sekitar 58 jenis atau varian rokok. Mulai dari merk premium hingga rokok kretek dan merek lokal lainnya.

Hasil curian tersebut akan dijual kembali secara eceran oleh pelaku. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dijadikan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Wilandra menjelaskan, penyidikan perkara ini sempat mendapat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P-19) karena masih terdapat berkas yang perlu dilengkapi.

Penyidik kemudian memenuhi seluruh petunjuk tersebut sebelum kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mataram.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum agar perkara segera disidangkan," jelas Wilandra.

Baca Juga: Gaji PPPK Paro Waktu KLU Dibayar Penuh Lewat APBD Perubahan

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian, kepada pengelola pertokoan dan minimarket diimbau meningkatkan sistem keamanan berfungsi optimal.

Sementara itu, MS mengaku sudah melakukan aksinya di beberapa tempat. Selain di Lombok Utara, dia juga pernah membobol pertokoan di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat.

Dalam menjalankan aksinya tersebut, dia tidak membutuhkan waktu persiapan lama. Sebab, dia langsung membobol toko sasarannya pada malam hari. "Tidak ada survei, langsung beraksi malam harinya," kata MS. 

Editor : Kimda Farida
#pembobol minimarket #pembobol minimarket di lombok utara #Polres Lombok Utara #Pencurian #Satreskrim Polres Lombok Utara