LombokPost – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah mengusulkan 95 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada rekrutmen tahun 2026.
Jumlah tersebut mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan prinsip zero growth.
Zero growth merupakan sistem pengadaan ASN baru, disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.
"Ini sebabnya masih kurang, karena formasi yang diajukan relatif terbatas," kata Sekda KLU Sahabudin.
Dia mengatakan, usulan tersebut diprioritaskan untuk mengisi jabatan yang masih mengalami kekurangan.
Terutama tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
"Yang kita dahulukan adalah formasi yang benar-benar mendesak agar pelayanan publik tetap berjalan optimal," ujar Sahabudin.
Baca Juga: Bantuan Sosial di Lombok Utara Sasar 560 Lansia dan Disabilitas
Pemda KLU tidak mengajukan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Kebutuhan pegawai melalui skema PPPK sudah hampir seluruhnya terpenuhi sehingga pemerintah daerah lebih memfokuskan usulan pada formasi CPNS.
Meski demikian, kebutuhan ASN di lingkungan Pemda KLU secara keseluruhan masih belum ideal.
Berdasarkan analisis kebutuhan pegawai, jumlah ASN yang dimiliki saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kalau dihitung berdasarkan formulasi kebutuhan, ASN kita masih kurang. Saat ini jumlahnya baru sekitar tiga ribuan," katanya.
Baca Juga: Imbas Dugaan Penyalahgunaan Tabungan Siswa, Kasek SDN 1 Sigar Penjalin Lombok Utara Diminta Mundur
Sahabudin menjelaskan, kebijakan zero growth membuat pemerintah daerah tidak dapat mengusulkan penambahan pegawai dalam jumlah besar.
Setiap formasi yang diajukan harus menyesuaikan jumlah ASN yang pensiun serta kebutuhan riil di masing-masing OPD.
Di sisi lain, pembiayaan gaji ASN pada dasarnya ditopang melalui dana transfer dari pemerintah pusat.
Karena itu, kebijakan rekrutmen ASN juga mempertimbangkan kemampuan fiskal nasional, termasuk perhitungan belanja pegawai yang menjadi salah satu komponen dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU).
Editor : Kimda Farida