Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PAD Kota Bima Naik Signifikan, Tembus Rp 92,11 Miliar

L
Penulis: Lombok Post Online❯
Siswadi
Siswadi

LombokPost - Struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima hingga 31 Desember 2025 mencatatkan kenaikan signifikan. 


Advertisement

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima membukukan realisasi PAD sebesar Rp 92,11 miliar lebih, meningkat tajam dibandingkan capaian tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 57,05 miliar lebih.

Kepala BPKAD Kota Bima Siswadi mengungkapkan, secara persentase realisasi PAD tahun 2025 mencapai 91,76 persen dari target yang telah ditetapkan.

Advertisement

Capaian tersebut berasal dari beberapa komponen pendapatan daerah, dengan rincian pajak daerah terealisasi 83,38 persen, retribusi daerah 95,79 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 150,79 persen, serta lain-lain PAD yang sah mencapai 98,49 persen.

Menurut Siswadi, peningkatan realisasi PAD tersebut menjadi modal penting bagi daerah, terutama di tengah keterbatasan ruang fiskal tahun anggaran 2026.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis target PAD ke depan dapat terus ditingkatkan.

“Di tengah kecilnya ruang fiskal tahun 2026, BPKAD tetap optimis mampu meningkatkan capaian PAD,” ujar mantan Sekretaris DPRD Kota Bima itu.

Optimisme tersebut, lanjut Siswadi, didukung dengan penambahan sarana dan prasarana penunjang pemungutan pajak daerah, salah satunya pengoperasian mobil Pajak Keliling (PALING) yang kini mulai aktif melayani masyarakat.

Selain itu, BPKAD Kota Bima juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap nilai penetapan sejumlah objek pajak dan retribusi, sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak dan wajib retribusi baru.

“Upaya optimalisasi PAD akan terus kami lakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, digitalisasi sistem, serta berbagai inovasi. Termasuk membangun kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait,” pungkasnya. (gun/r5)

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Beli Layanan Digital dari Luar Negeri Kini Dikenai Pajak Digital

Beli Layanan Digital dari Luar Negeri Kini Dikenai Pajak Digital

Mulai dari berlangganan layanan streaming, membeli perangkat lunak, hingga menggunakan layanan komputasi awan, jadi bagian objek pajak digit

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Digital Mulai 9 November, Sasar Bank hingga E-Commerce

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Digital Mulai 9 November, Sasar Bank hingga E-Commerce

Pemerintah targetkan Rp1.500 triliun dari pajak ekonomi digital mulai 2026. Hashim Djojohadikusumo sebut ekonomi bayangan capai Rp10.000 T.

Pelaku Usaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Tetap Bisa Gunakan Tarif 0,5 Persen

Pelaku Usaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Tetap Bisa Gunakan Tarif 0,5 Persen

Pelaku  usaha dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer