Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SK 13.970 PPPK Paro Waktu Pemkab Bima Dibagikan Bertahap

M
Penulis: M Islamuddin❯

Ratusan PPPK Paro Waktu sedang antre mengambil SK pengangkatan di kantor BKD dan Diklat Bima, Jumat (13/2).
Ratusan PPPK Paro Waktu sedang antre mengambil SK pengangkatan di kantor BKD dan Diklat Bima, Jumat (13/2).


Advertisement

LombokPost-Pemkab Bima mulai membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 13.970 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paro Waktu (PPPK-PW). Pembagian dilakukan secara bertahap selama empat hari, 10-13 Februari, di kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bima.

Sebanyak 8.000 PPPK Paro Waktu Gelombang I telah mengambil SK pengangkatan sebagai ASN PPPK-PW. Mereka berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemkab Bima.

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian BKD dan Diklat Kabupaten Bima Abdul Haris menjelaskan, teknis pengambilan SK dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Peserta diminta membawa satu lembar kontrak kerja yang sudah ditandatangani di atas meterai untuk diserahkan kepada petugas,” kata Haris, Jumat (13/2).

PPPK Paro Waktu yang telah menerima SK diminta segera melapor ke unit kerja masing-masing. Hal ini agar dapat diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh perangkat daerah terkait.

Berdasarkan data BKD dan Diklat Kabupaten Bima, jumlah awal tenaga honorer yang tercatat sebagai penerima SK PPPK Paro Waktu Formasi 2025 sebanyak 14.077 orang. Rinciannya, 7.007 tenaga guru, 5.672 tenaga teknis, dan 1.400 tenaga kesehatan.

Advertisement

Namun, setelah dilakukan verifikasi akhir, terdapat 104 orang yang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, total yang diusulkan dan menerima SK menjadi 13.970 orang.

Kabag Prokopim Setda Bima Suryadin mengatakan, skema penggajian masih dalam pembahasan. Nantinya, hasil final akan disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. “Proyeksi rentang gaji ada yang Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta per bulan,” kata Suryadin sebelumnya.

Dia menjelaskan, sumber anggaran penggajian berbeda-beda. PPPK yang sebelumnya berstatus tenaga pendukung dengan SK Bupati akan digaji melalui APBD. Untuk guru, gaji bersumber dari dana BOS. Sedangkan tenaga kesehatan di puskesmas akan dibiayai melalui dana BLUD. “Seperti itu skema penggajiannya,” jelas pria yang akrab disapa Yan tersebut.

Advertisement
Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Guru PPPK Paro Waktu di Bima Diduga Telantarkan Anak-Istri Demi Siswi SMA

Guru PPPK Paro Waktu di Bima Diduga Telantarkan Anak-Istri Demi Siswi SMA

Dugaan penelantaran rumah tangga menyeret seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Donggo

IGI Lotim Gelar Musdalub, Siap Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Guru

IGI Lotim Gelar Musdalub, Siap Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Guru

Ikatan Guru Indonesia (IGI) Lombok Timur (Lotim) terus berupaya memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para guru di Lotim,

2.234 Guru PPPK Paro Waktu di NTB Segera Terima Insentif Rp 500 Ribu

2.234 Guru PPPK Paro Waktu di NTB Segera Terima Insentif Rp 500 Ribu

Dikpora NTB mengajukan pencairan insentif Rp 500 ribu bagi 2.234 guru PPPK paro waktu untuk September–Desember 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer