
LombokPost - Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur panah yang terjadi di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MR, 16 tahun, FD alias DD, 16 tahun, dan MTS, 17 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu anak panah.
"Tiga terduga pelaku masih berstatus pelajar," kata Kasatreskrim Polres Dompu AKP Masdidin, Rabu (8/4).
Baca Juga: Polisi Sita Uang Rp 40 Juta dari Tiga Pengedar Sabu di Dompu
Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait insiden penyerangan yang mengakibatkan Babinsa Desa Mangge Asi Sertu A Malik, 40 tahun, mengalami luka akibat terkena anak panah.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Tanjakan Jado, Dompu, Selasa (7/4).
Saat itu, anggota Polsek Dompu bersama Babinsa Sertu A Malik menerima informasi adanya sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan penyerangan.
Baca Juga: Pemkab Dompu Siap Terapkan WFH bagi ASN
Ketika petugas mendatangi lokasi, kelompok tersebut langsung melarikan diri sambil melepaskan anak panah. Salah satu anak panah mengenai korban.
"Para terduga pelaku juga sempat mengancam petugas sebelum kabur," jelasnya.
Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pengembangan, polisi lebih dulu mengamankan FD alias DD di kediamannya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, MR yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah warga. Sementara MTS diserahkan langsung pihak keluarga kepada polisi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




