Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Hari, Polisi di Bima Amankan Tujuh Senpi Rakitan

J
Penulis: Jelo J❯
Kapolsek Tambora Iptu Suhadak menerima penyerahan senpi rakitan dari warga, akhir pekan lalu.
Kapolsek Tambora Iptu Suhadak menerima penyerahan senpi rakitan dari warga, akhir pekan lalu.

LombokPost-Imbauan kepolisian agar masyarakat tidak menyimpan senjata api (senpi) ilegal mulai membuahkan hasil. Dalam dua hari terakhir, tujuh pucuk senjata api (senpi) rakitan diserahkan secara sukarela warga kepada polisi di wilayah Bima.

Advertisement

Dua pucuk senpi rakitan diserahkan warga Kecamatan Ambalawi kepada Polsek Ambalawi, Sabtu (29/8). Sementara, lima pucuk lainnya diserahkan warga kepasa Polsek Sanggar dan Polsek Tambora, Kabupaten Bima, Jumat (28/8).

Di Kecamatan Ambalawi, dua pucuk senpi rakitan tersebut diserahkan sekitar pukul 09.30 Wita di Mapolsek Ambalawi. Senpi tersebut diterima langsung Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin.

Advertisement

Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang terus dilakukan jajaran Polres Bima Kota mengenai larangan memiliki senpi tanpa izin.

“Senjata api rakitan yang diserahkan merupakan milik warga Kecamatan Ambalawi. Penyerahan ini dilakukan secara sukarela setelah yang bersangkutan mendengar dan memahami imbauan kepolisian terkait bahaya serta dampak hukum dari kepemilikan senjata api ilegal,” jelas Syamsuddin, Minggu (30/8).

Dia mengapresiasi kesadaran warga yang memilih menyerahkan senpi tersebut kepada kepolisian. “Ini merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” jelasnya.

Advertisement

Usai serah terima, polisi kembali memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Warga diminta tidak membuat, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin.

Tak hanya senpi, masyarakat juga diingatkan tidak menyimpan atau menggunakan senjata tajam secara sembarangan dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

Menurut Syamsuddin, kepemilikan senpi ilegal sangat berisiko. Senjata tersebut dapat disalahgunakan dan berpotensi memicu gangguan keamanan hingga tindak pidana.

“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi warga lainnya. Jika masih ada masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan, silakan serahkan secara sukarela kepada kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Sementara itu, lima pucuk senpi rakitan lainnya diserahkan warga di wilayah hukum Polres Bima. Penyerahan dilakukan melalui Polsek Sanggar dan Polsek Tambora.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polisi Tangkap Pria Asal Sumbawa Pemasok Sabu di Bima

Polisi Tangkap Pria Asal Sumbawa Pemasok Sabu di Bima

Peredaran narkoba lintas kabupaten dibongkar Satresnarkoba Polres Bima. Seorang pria berinisial SA, warga Desa Muer, Kecamatan Plampang

DPO Pemburu Rusa Bersenpi di TN Komodo Ditangkap di Bima

DPO Pemburu Rusa Bersenpi di TN Komodo Ditangkap di Bima

Pelarian IN, 33 tahun, buronan kasus perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), berakhir.

Bule Italia Diduga Dilecehkan di Pantai Lakey Dompu, Pria Asal Bima Ditangkap

Bule Italia Diduga Dilecehkan di Pantai Lakey Dompu, Pria Asal Bima Ditangkap

Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial PS, 24 tahun, diduga menjadi korban pelecehan seksual saat berada di kawasan wisata

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer