
Dua pucuk senpi rakitan diserahkan warga Kecamatan Ambalawi kepada Polsek Ambalawi, Sabtu (29/8). Sementara, lima pucuk lainnya diserahkan warga kepasa Polsek Sanggar dan Polsek Tambora, Kabupaten Bima, Jumat (28/8).
Di Kecamatan Ambalawi, dua pucuk senpi rakitan tersebut diserahkan sekitar pukul 09.30 Wita di Mapolsek Ambalawi. Senpi tersebut diterima langsung Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin.
Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang terus dilakukan jajaran Polres Bima Kota mengenai larangan memiliki senpi tanpa izin.
“Senjata api rakitan yang diserahkan merupakan milik warga Kecamatan Ambalawi. Penyerahan ini dilakukan secara sukarela setelah yang bersangkutan mendengar dan memahami imbauan kepolisian terkait bahaya serta dampak hukum dari kepemilikan senjata api ilegal,” jelas Syamsuddin, Minggu (30/8).
Dia mengapresiasi kesadaran warga yang memilih menyerahkan senpi tersebut kepada kepolisian. “Ini merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” jelasnya.
Usai serah terima, polisi kembali memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Warga diminta tidak membuat, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin.
Tak hanya senpi, masyarakat juga diingatkan tidak menyimpan atau menggunakan senjata tajam secara sembarangan dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurut Syamsuddin, kepemilikan senpi ilegal sangat berisiko. Senjata tersebut dapat disalahgunakan dan berpotensi memicu gangguan keamanan hingga tindak pidana.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi warga lainnya. Jika masih ada masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan, silakan serahkan secara sukarela kepada kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Sementara itu, lima pucuk senpi rakitan lainnya diserahkan warga di wilayah hukum Polres Bima. Penyerahan dilakukan melalui Polsek Sanggar dan Polsek Tambora.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




