Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil, Pria di Bima Ditangkap Polisi

J
Penulis: Jelo J❯
Pelaku LP saat diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima, Sabtu (31/10). (Istimewa/Lombok Post)
Pelaku LP saat diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima, Sabtu (31/10). (Istimewa/Lombok Post)

Advertisement

LombokPost-Seorang pria berinisial LP, 35 tahun, asal Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, ditangkap polisi. Dia diduga menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.

Penangkapan LP dilakukan personel Polsek Tambora di Desa Kawinda Toi, Sabtu (31/10). Polisi mengamankan LP setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban melalui kepala desa setempat.

Kasatreskrim Polres Bima AKP Dediansyah membenarkan penangkapan tersebut. "Sudah diproses dan diamankan pelakunya," kata Dediansyah saat dikonfirmasi Lombok Post, Minggu (1/11).

Advertisement

Setelah ditangkap, LP kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama kali dilaporkan terjadi sejak Juli 2026 di wilayah Kecamatan Tambora.

Advertisement

Kasus ini awalnya tidak diketahui keluarga lantaran korban diduga takut mengungkap peristiwa yang dialaminya. Terlebih, LP disebut mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Peristiwa tersebut mulai terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Gadis berusia 12 tahun itu kerap mengalami sakit hingga muntah-muntah secara terus-menerus.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah korban diduga mengalami kehamilan yang telah memasuki usia sekitar dua bulan.

Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada kepolisian hingga berujung pada penangkapan LP.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polres Bima Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Rutan

Polres Bima Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Rutan

Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bima diduga dikendalikan dari balik jeruji besi. 

Kasus Narkoba, Pecatan Polisi di Bima Divonis 7 Tahun Penjara, Istrinya Kena 14 Tahun

Kasus Narkoba, Pecatan Polisi di Bima Divonis 7 Tahun Penjara, Istrinya Kena 14 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan vonis berbeda terhadap pasangan suami istri, Irfan alias Karol dan Anita

Nekat Transaksi Sabu Lewat Facebook, Wanita di Bima Ditangkap Polisi

Nekat Transaksi Sabu Lewat Facebook, Wanita di Bima Ditangkap Polisi

Polsek Ambalawi mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berawal dari komunikasi melalui media sosial Facebook. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer