MATARAM-Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bima Andi Sirajudin menepis telah menerima uang hasil pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) kebakaran di Bima tahun 2020. Dia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disertai bukti.
”Dakwaan JPU tidak lebih seperti kumpulan cerpen (cerita pendek) fiksi yang disusun dan dirangkai sedemikian rupa,” kata Andi Sirajudin melalui penasihat hukumnya Abdul Hanan kepada Koran ini, kemarin.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan Andi menerima sejumlah uang dari hasil pemotongan dana bansos itu. Namun menurut Hanan, dalam dakwaan itu tidak disebutkan dimana dan kapan waktu tindak pidana tersebut.
”Dakwaan itu hasil imajinasi JPU tanpa disertai bukti-bukti surat yang jelas dan tegas tentang bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan pemerasan dalam jabatan,” jelas dia.
Hanan meragukan dakwaan jaksa, apalagi mereka menyelipkan percakapan terdakwa seolah-olah nyata dan benar terjadi pemotongan dana bansos. Padahal dalam berkas perkara tidak ada bukti hasil penyadapan atau hasil perekaman, baik saat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. ”Dakwaan JPU ini kabur dan tidak jelas,” tuding Hanan.
Dia menilai, jaksa terlihat sekali berusaha untuk mengkait-kaitkan perbuatan terdakwa Sukardin dan Ismud (disidang terpisah), agar seolah-olah kliennya ikut serta dalam pemotongan bansos ini.
Menurutnya, jaksa hanya mengandalkan pada percakapan antar saksi-saksi. Sehingga tidak bisa dibuktikan kesahihan serta keauntetikan percakapan tersebut. ”Jadi, kami meragukan karena percakapan itu tidak didukung oleh bukti penyadapan. Dimana seluruh percakapan itu tidak benar dan hasil rekayasa,” ketusnya.
Hanan menegaskan, terdakwa telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala Dinsos. Terbukti dengan kerja keras terdakwa, program dinas sosial berjalan dengan baik. ”Kalau ada penyimpangan di lapangan, itu bukan tanggung jawab klien kami. Tapi itu menjadi tanggung jawab masing-masing yang melakukan perbuatan pidana,” tegas dia.
Dia menyayangkan, jaksa mencampur adukan tugas dan tanggung jawab kliennya dengan saksi-saksi lain. Padahal, bansos dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima. Bukan melalui dinsos maupun kliennya. ”Kami sudah sampaikan dalam eksepsi dan meminta surat dakwaan batal demi hukum, serta meminta mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, sebanyak 258 korban kebakaran di enam desa di Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp 5,4 miliar. Masing-masing korban mendapat bantuan dana bervariasi. Untuk rumah rusak berat Rp28 juta, rusak sedang Rp13 juta dan rusak ringan Rp8 juta.
Terdakwa Andi Sirajudin memerintahkan Sukardin selaku pendamping untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan dengan dalih uang administrasi. Bagi yang rusak ringan dipotong Rp 500 ribu, rusak sedang Rp 800 ribu, dan rusak berat Rp 1,2 juta.
Dari pemotongan itu, Sukardin mengumpulkan dana Rp 105 juta. Hasil pemotongan itu disetorkan ke Andi Sirajudin dan mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima Ismud. Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp 32 juta. Sedangkan sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin.
Dari Rp 50 juta yang diambil Sukardin, ada juga yang mengalir untuk kebutuhan Andi Sirajudin. Misalnya untuk beli tiket pesawat Rp 1 juta, biaya perbaikan mobil Rp 1,5 juta, penanganan banjir Rp 10 juta, dan untuk aki mobil Rp 500 ribu.
Tiga terdakwa didakwa pasal 11 dan pasal 12 e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jlo/r8)
Editor : Galih Mps