LombokPost - Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap peredaran sabu dan ganja di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali I, Dompu.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M berhasil ditangkap.
Dari tangan perempuan 27 tahun ini diamankan empat klip berisi sabu, satu bungkus ganja, uang tunai Rp 1,9 juta, satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap IRT Pengedar Sabu di Dompu
Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi mengatakan, penangkapan M merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
"Ada laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di lingkungan Bali Barat," kata dia, Minggu (21/12).
Berangkat dari informasi tersebut, polisi pemantauan. Di sana, tim mendapati M keluar dari gang menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Lawan Polisi, Pembawa Sabu Setengah Kilogram di Bima Ditembak
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sabu dan ganja yang diakui milik terduga,” jelas Rahmadun.
Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati barang bukti sabu dan ganja.
"Kami amankan sabu dengan berat netto 1,85 gram dan ganja dengan berat netto 0,27 gram," sebut dia.
Baca Juga: Pasutri di Bima Kompak Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Saat Hendak Bawa Sabu ke Donggo
Kini, pelaku M dan barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut l.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas," tandasnya.
Editor : Marthadi