Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wabup Dompu Buka Suara soal Video Tinggalkan Rapat Paripurna DPRD

Nurul Hidayati • Kamis, 26 Maret 2026 | 11:15 WIB

Wabup Dompu Syirajuddin. (Dok Prokopim Setda Dompu)
Wabup Dompu Syirajuddin. (Dok Prokopim Setda Dompu)

LombokPost - Wakil Bupati (Wabup) Dompu Syirajuddin akhirnya angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan dirinya meninggalkan ruang Sidang Paripurna DPRD Dompu. 

Dia menegaskan peristiwa tersebut merupakan kejadian lama, tepatnya pada 17 Oktober 2025.

Menurut Syirajuddin, saat itu agenda rapat adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Diapun mempertanyakan motif di balik kembali mencuatnya video tersebut saat ini.

“Apa motif di balik viralnya video lama ini? Ini namanya penzaliman,” kata Syirajuddin saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).

Dia menjelaskan, keputusannya meninggalkan ruangan bukan tanpa alasan. Saat itu, kata dia, terdapat persoalan teknis yang dinilai tidak profesional, khususnya terkait kesiapan dokumen yang harus disampaikan dalam forum resmi tersebut.

“Penyampaiannya tidak bisa dikarang-karang seperti pidato lainnya, harus pasti dan akurat. Saat itu saya berada dalam situasi sulit, karena dokumen tidak siap,” ujarnya.

Syirajuddin menegaskan, kepergiannya dari ruang sidang tidak mengganggu jalannya rapat. Dia menyebut agenda tetap dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu. “Rapatnya tetap berlanjut dan Sekda yang menyampaikan,” tuturnya.

Terkait tudingan pelanggaran aturan, Syirajuddin membantah telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Kalau itu yang dituduh, lihat konteksnya dulu. Saya tahu PP itu,” tegasnya.

Ia bahkan menilai peristiwa tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi pihak terkait agar lebih serius dan teliti dalam menyiapkan dokumen negara, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Dompu Kurnia Ramadhan memiliki pandangan berbeda. Dia menjelaskan, saat rapat paripurna dimulai, pimpinan DPRD telah mempersilakan pihak pemerintah daerah yang diwakili wabup untuk menyampaikan nota pengantar. Namun, saat berada di mimbar, ajudan disebut tidak kunjung membawa naskah pidato.

“Ketika yang bersangkutan naik ke mimbar, ajudannya tidak kunjung membawa naskah pidato. Akhirnya yang bersangkutan meninggalkan ruangan,” kata Kurnia.

Kurnia menilai tindakan tersebut menimbulkan ketersinggungan di kalangan anggota DPRD karena dianggap tidak menghargai mekanisme rapat paripurna sesuai aturan.

Menurutnya, dalam kondisi kendala teknis, wabup seharusnya bisa berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menskors rapat, bukan langsung meninggalkan ruangan.

“Yang dilakukan adalah tanpa permisi, tanpa pemberitahuan kepada pimpinan, langsung meninggalkan ruangan rapat paripurna. Seolah-olah kami DPRD ini bawahnya wakil bupati,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif sebagai sesama penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Kami berharap bupati, wakil bupati, maupun sekda dapat saling menghargai lembaga DPRD. Mari kita budayakan taat dan patuh pada aturan,” pungkasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#DPRD #viral #daerah #video #Dompu