Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kiriman Remitansi Pos Capai Rp 717 Miliar

Galih Mps • Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:30 WIB
BAYAR-BAYAR: Seorang pelanggan pos melakukan pembayaran transaksi di loket Kantor Pos Mataram.(NURUL/LOMBOK POST)
BAYAR-BAYAR: Seorang pelanggan pos melakukan pembayaran transaksi di loket Kantor Pos Mataram.(NURUL/LOMBOK POST)

MATARAM-PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Utama Mataram mencatat uang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri sebanyak Rp 717 miliar melalui Kantor Pos. ”Kami ada beberapa layanan wesel luar negeri mulai dari Western Union, Transfast, Ria Money Transfer, dan Moneygram yang paling banyak digunakan penerima di Kantor Pos Cabang Utama Mataram,” kata Eksekutif General Manager Kantor Cabang Utama Mataram Sigit Sugiharto.


Pengiriman ini paling banyak masih dari Timur Tengah, terutama Arab Saudi. Kemudian ada Taiwan, Hongkong, Jepang, Malaysia, dan lainnya. Untuk pencairan tidak butuh waktu yang lama, cukup bawa kartu identitas KTP asli penerima dan menunjukkan kode pengiriman. Selanjutnya tinggal disinkronkan data untuk pencairan dana. Bila penerima sakit atau tidak bisa mengambil, direkomendasikan kantor pos untuk ganti identitas penerima. Tujuannya agar penerima tepat sasaran. Pencairan dana ini tidak  boleh diwakilkan. ”Untuk pencairan dana wesel luar negeri bisa  dicairkan di semua loket kantor pos terdekat, asal identitas penerima sesuai dengan KTP maka penyerahan dana kiriman bisa dilakukan,” imbuhnya.


Remitansi atau yang dikenal dengan Weselpos adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang milik Pos Indonesia yang memberikan solusi terhadap kecepatan, ketepatan dan keamanan kiriman uang.  Dalam menjalankan layanan remitansi, Pos Indonesia menerapkan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional untuk meningkatkan keamanan transaksi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kiriman uang diserahkan kepada orang yang benar-benar berhak menerima dan mencegah dari upaya tindakan pelanggaran hukum. ”Berapa uang yang dikirim dari luar negeri, sebesar itu pulalah yang akan diterima. Tidak ada biaya tambahan, tidak ada potongan apa pun. Uang diterima utuh. Jika mau, uang yang diterima dapat juga disetorkan ke rekening bank melalui layanan Cash to Account,” kata dia. (nur/r9)

Editor : Galih Mps
#pos indonesia