LombokPost-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital. Sekaligus menyambut peralihan pengawasan aset kripto. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. ”POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo.
Dijelaskannya, melalui POJK Nomor 27 tahun 2024 ini, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi.
Fase pertama yakni soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Fase kedua berupa fase penguatan, dan fase ketiga merupakan fase pengembangan. ”Pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman,” katanya.
”POJK ini mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,”sambungnya.
POJK Nomor 27 tahun 2024 ini diterbitkan untuk memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur. Juga wajar, transparan, dan efisien. Selain itu, juga memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar. Termasuk keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. ”POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan incidental,” terangnya.
Rudi mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik. Terutama terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital. ”Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen,” kata Rudi.
Ditambahkannya, OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Yakni dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK ini. (fer/r9)
Editor : Pujo Nugroho