Pelaku UMKM skala menengah dan besar diminta untuk beralih ke elpiji non subsidi.
“Harapan kami jangan lagi ada saudara kita yang pelaku usaha apalagi dengan omzet yang lumayan besar ini menggunakan elpji 3 kg yang bukan haknya, itu poinnya,” ujar Kepala Disdag NTB Baiq Nelly Yuniarti.
Pihaknya akan segera merilis siapa saja yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg. Sesuai aturan Kementerian ESDM, pengguna elpiji 3 kg ini pendapatannya Rp 1,5 juta per bulan.
ASN, TNI, Polri, dan pejabat lainnya tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg ini. Termasuk pelaku usaha skala menengah dan besar, seperti hotel, restoran, kafe, dan sejenisnya. Jika tetap membandel, maka akan ditindak tegas.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menegaskan, penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi telah diatur secara ketat pemerintah. Itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin serta indutri UMKM.
“Pelaku usaha Horeka (hotel, restoran, kafe) dan usaha besar lainnya sudah tidak sepatutnya menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg karena skalanya sudah besar,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan elpiji bersubsidi usaha berskala besar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat membutuhkan.
Sebab itu berpotensi mengurangi ketersediaan elpiji 3 kg bagi penerima manfaat.
“Dampaknya sangat signifikan. Tidak hanya membebani anggaran subsidi pemerintah, tetapi juga menghambat akses bagi masyarakat miskin dan UMKM yang seharusnya menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan melakukan pengecekan lebih detail terhadap agen penyalur elpiji.
Jika ketahuan ada agen penyalur memberikan pasokan kepada yang tidak berhak, akan diberikan sanksi tegas Pertamina.
Pertamina mengimbau pelaku usaha besar yang masih menggunakan elpiji 3 kg agar segera beralih ke elpiji non subsidi.
Dengan beralih, para pelaku usaha telah mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan subsidi elpiji diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
“Kami sarankan kepada pelaku usaha Horeka dan usaha besar lainnya yang masih menggunakan LPG bersubsidi 3 kg agar dapat beralih ke LPG non subsidi,” katanya.
Ke depan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi. Sidak berkala, penguatan regulasi, serta penindakan terhadap pelanggar akan terus dilakukan.
Adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan membuat para pelaku usaha besar lebih sadar. Sehingga subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan elpiji bersubsidi. (fer)
Editor : Redaksi Lombok Post