Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo mengatakan, laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus menunjukkan tren pendakian.
Kota Mataram memegang rekor tertinggi dengan 912 laporan dan total kerugian mencapai Rp 10,3 miliar. Posisi selanjutnya Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.
“Tingginya kasus ini mencerminkan adanya kesenjangan serius antara akses keuangan dan pemahaman masyarakat terhadap risikonya,” ujar Rudi.
Data OJK menunjukkan indeks inklusi keuangan di NTB telah menyentuh angka 80,51 persen. Namun sayangnya, indeks literasi keuangan baru berada di angka 66,46 persen.
Artinya, banyak masyarakat yang sudah aktif menggunakan layanan digital, namun buta akan potensi ancaman yang mengintai.
Celah kejahatan ini dimanfaatkan pelaku melalui berbagai modus. Mulai dari transaksi jual beli daring, investasi bodong, hingga penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi palsu.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) NTB mengidentifikasi beberapa modus yang diprediksi akan marak sepanjang 2026.
Salah satunya adalah love scam atau penipuan bermodus hubungan asmara di media sosial. Pelaku akan membangun kedekatan emosional sebelum akhirnya meminta sejumlah uang.
Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap grup WhatsApp atau Telegram yang menawarkan investasi dengan janji keuntungan tak masuk akal.
“Biasanya korban diarahkan mengunduh aplikasi dari tautan di luar toko aplikasi resmi. Begitu top up, dana tidak pernah bisa dicairkan,” jelas Rudi.
Rudi menegaskan, kecepatan melapor adalah faktor krusial untuk menyelamatkan dana. Mengingat pelaku biasanya memindahkan hasil jarahan ke berbagai rekening hingga aset kripto hanya dalam hitungan jam.
Baca Juga: Wi Ha Joon vs Kim Jung Hyun, Dua Pesona Kontras di Drakor Siren’s Kiss
“Begitu merasa menjadi korban, jangan menunda. Segera lapor ke portal iasc.ojk.go.id. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dana bisa diblokir dan diselamatkan,” tegasnya.
Menjelang Idulfitri, aktivitas transaksi keuangan biasanya meningkat tajam. OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) serta konsep jangan 3A (Asal, Abai, Abal-abal).
Jangan Asal bermakna jangan menerima telepon atau pesan dari sumber tak jelas. Jangan Abai artinya jangan langsung mentransfer uang tanpa verifikasi. Jangan Abal-abal dengan mewaspadai situs atau aplikasi palsu (phishing) yang dirancang untuk mencuri data pribadi.
“Keamanan keuangan bukan hanya tanggung jawab otoritas, melainkan dimulai dari kewaspadaan di ujung jari masing-masing pengguna,” tandasnya.
Editor : Kimda Farida