
LombokPost - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar menyatakan kesiapannya untuk segera merelokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di kawasan Pasar Gunungsari.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti desakan legislatif menyusul kekhawatiran dampak lingkungan dan gangguan aktivitas warga sekitar.
Pemkab Lobar saat ini tengah menginventarisasi serta mencari aset lahan milik daerah yang berstatus tidak produktif.
Baca Juga: Pemkab Lobar Didesak Cari TPS Baru, Sikapi TPS Gunungsari Dekat Pemukiman dan Pasar
Lahan tersebut nantinya akan dialihfungsikan secara khusus sebagai lokasi baru penampungan sampah sementara yang lebih representatif.
”Kami menyetujui usulan tersebut dan saat ini tinggal mencari lokasi tanah pemda yang tidak produktif untuk dijadikan TPS,” kata Kepala DLH Lobar M. Busyairi kepada Lombok Post, Selasa (20/10).
Busyairi menjelaskan, proses penataan lokasi pembuangan sampah darurat itu diprioritaskan pada wilayah yang dapat diterima terbuka oleh masyarakat.
Pihaknya tidak menampik bahwa upaya perburuan lahan pengganti menghadapi tantangan berat karena adanya potensi penolakan sosial dari warga perdesaan.
”Penentuan lokasi baru ini memang cukup sulit karena saat ini tidak ada desa yang berkenan wilayahnya dijadikan tempat pembuangan sampah,” terang Busyairi.
Sebelumnya, desakan relokasi disuarakan secara tegas DPRD Lobar. Keberadaan TPS darurat saat ini dinilai terlalu dekat dengan area permukiman serta mengganggu aktivitas para pedagang di Pasar Gunungsari.
Baca Juga: TPST Kebon Talo Ditarget Beroperasi Awal 2027, Mohan Yakin Jadi Solusi Darurat Sampah Kota
”Harus dipindah TPS Gunungsari itu ke tempat yang jauh dari pemukiman dan fasilitas umum masyarakat,” tegas Anggota DPRD Lobar Muhammad Munip.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




