LombokPost - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat memastikan program yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD pada tahun anggaran 2025 benar-benar diarahkan untuk memperkuat kelompok wirausaha muda di berbagai kecamatan.
Kepala Dispora Lombok Barat Lalu Moh Hakam menegaskan, seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pokir tahun ini sebagian besar diarahkan pada penguatan kelompok wirausaha muda. Mereka adalah segmen yang sedang tumbuh dan perlu mendapat dorongan peralatan agar bisa berkembang," jelasnya.
Menurut Hakam, total anggaran Pokir yang dikelola Dispora pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp 13 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD Murni dan APBD Perubahan yang kemudian dibagi berdasarkan usulan dari masing-masing anggota dewan sesuai dapil mereka.
Mayoritas bantuan yang diajukan dan disalurkan berupa peralatan pendukung usaha. Mulai dari peralatan bengkel, mesin jahit, hingga peralatan acara seperti tenda terop, kursi, sound system, dan perangkat wireless. Selain itu, ada pula bantuan berupa kostum dan peralatan olahraga yang digunakan untuk menunjang kegiatan kepemudaan di desa-desa.
"Kelompok-kelompok ini biasanya sudah berjalan, namun masih butuh alat untuk meningkatkan produktivitas. Itu yang kita fasilitasi," katanya.
Dispora menegaskan telah memperketat seluruh mekanisme penyaluran. Menurut Hakam, langkah ini penting untuk menghindari kelompok fiktif, data siluman, maupun praktik manipulatif lainnya.
Proses dimulai dari verifikasi administrasi. Setiap proposal harus dilampiri surat keterangan desa yang memastikan kelompok tersebut benar-benar ada. Data anggota kelompok juga diverifikasi dengan fotokopi KTP, memastikan bahwa seluruh anggota adalah warga desa setempat dan bukan identitas pinjaman.
Setelah itu, Dispora melakukan verifikasi faktual. Tim turun langsung ke lapangan untuk mengecek keberadaan kelompok, memastikan kecocokan antara proposal dan kondisi riil.
Setelah proses verifikasi selesai, Dispora menetapkan penerima bantuan melalui SK Kepala Dinas, sesuai amanat Perbub 15 Tahun 2025 tentang hibah dan pengadaan barang atau jasa. "Untuk meminimalkan potensi kecurangan, seluruh pengadaan dilakukan melalui e-purchasing di e-katalog, sehingga spesifikasi barang dapat terkontrol dengan baik," jelasnya.
Penyerahan barang dilakukan dengan mekanisme PHO (Provisional Hand Over) di kantor Dispora. "Semua dilakukan di kantor, transparan, dan bisa disaksikan. Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan dana Pokir benar-benar tepat sasaran," tegas Hakam.
Dengan mekanisme yang lebih ketat dan terstandar, Dispora berharap bantuan Pokir tahun 2025 mampu memberikan dampak nyata bagi perkembangan wirausaha muda di Lombok Barat.
Editor : Siti Aeny Maryam