Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terdakwa Perusakan Gedung DPRD NTB Ajukan Restoratif Justice

H
Penulis: Harli Arl❯

AJUKAN RJ: Penasihat Hukum para terdakwa yang diduga merusak gedung DPRD NTB saat demo lalu mengajukan berkas RJ, kemarin (21/1).
AJUKAN RJ: Penasihat Hukum para terdakwa yang diduga merusak gedung DPRD NTB saat demo lalu mengajukan berkas RJ, kemarin (21/1).


Advertisement

LombokPost-Tiga terdakwa perusak gedung DRPD NTB saat demo, 30 Agustus 2025 lalu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan polisi, baru tiga orang masuk ke meja persidangan. Ketiganya, Jefri, Amanda (pelajar SMK), dan Muhammad Iqbal Saputra.

Mereka didakwa berdasarkan pasal 187 dan atau pasal 188 dan atau 170 KUHP.

Advertisement

Ketiganya diduga telah melakukan perusakan dan pembakaran kantor DPRD NTB.

Para terdakwa kini mengajukan Restoratif Justice (RJ) ke majelis hakim saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin (21/1).

”Kami ajukan RJ ke majelis hakim bukan tanpa dasar,” kata Penasihat Hukum para terdakwa Lalu Kazwaini.

Dasar pengajuan RJ tersebut adanya surat perdamaian dengan Ketua DPRD NTB. Menurut dia, dengan adanya perdamaian itu sebenarnya sudah tidak ada persoalan. ”Semoga surat perdamaian itu juga bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim agar permohonan RJ dikabulkan,” harapnya.

Berdasarkan bukti petunjuk yang dihadirkan melalui rekaman CCTV, kliennya tidak melakukan aksi perusakan. ”Melempar batu atau membakar tidak ada terlihat di CCTV itu,” klaimnya.

Meski berstatus terdakwa, mereka tidak ditahan. Ketiganya kooperatif dan tidak pernah absen saat proses persidangan. “Kami tetap hadir menjalani proses persidangan,” kata dia.

Kazwaini mengatakan, permohonan RJ sebenarnya sudah dilakukan setelah proses tahap dua di Kejari Mataram. Namun permohonan RJ ditolak Kejati NTB.

”Tetapi ditolak dan dilanjutkan ke proses persidangan,” bebernya.

Humas PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan adanya permohonan RJ tersebut.

”Nanti majelis hakim yang menyidangkan perkara itu yang mempertimbangkan,” bebernya.

Apakah akan dikabulkan RJ para pendemo yang didakwa merusak gedung DPRD NTB tersebut, Sandi belum bisa memastikan. ”Nanti majelis yang menilai itu,” tandasnya. (arl/r5)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Pemerintah menargetkan pembangunan fisik gedung baru DPRD NTB di awal 2027

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

Anggota DPRD NTB dari Partai Perindo M. Nashib Ikroman menampik klaim yang menyebut seluruh anggota dewan ikhlas jika anggaran pokir dihapus

Soal Penyerangan Geng Motor di Mataran, Ketua Dewan Minta Pelaku Dihukum Berat

Soal Penyerangan Geng Motor di Mataran, Ketua Dewan Minta Pelaku Dihukum Berat

Ketua DPRD dan Wagub NTB mendesak penguatan pengawasan anak, penegakan hukum, penerangan taman, serta patroli mencegah kekerasan berulang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer