Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

63 Napi Lapas Kelas IIA Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

H
Penulis: Harli Arl❯

DIUSULKAN DAPAT REMISI: Sejumlah warga binaan menjalani program ibadah rutin di Lapas Kelas IIA Lobar, beberapa waktu lalu. 
DIUSULKAN DAPAT REMISI: Sejumlah warga binaan menjalani program ibadah rutin di Lapas Kelas IIA Lobar, beberapa waktu lalu. 


Advertisement

LombokPost-Hari raya Nyepi berlangsung 19 Maret nanti. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) mengusulkan puluhan narapidana (Napi) mendapatkan remisi khusus.

"Kami usulkan sebanyak 63 Napi dapat remisi khusus hari raya Nyepi," kata Kalapas Kelas IIA Lobar M Fadli, Senin (2/3).

Berkas nama napi yang diusulkan sudah dikirim ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Saat ini masih dalam proses verifikasi. "Kami tunggu keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.

Advertisement

Fadli menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana. Hal itu  diatur dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Setiap narapidana tanpa terkecuali berhak memperoleh remisi selama memenuhi syarat," bebernya. 

Advertisement

Syarat itu sudah diatur dalam Peraturan Kemenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Yakni, narapidana berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Selain itu, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan terhitung sejak tanggal penahanan.

Ditambah lagi aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan hasil yang baik. 

"Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi sudah melalui proses penilaian," ujarnya. 

Penilaian itu dilakukan secara objektif dan transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). "Setiap warga binaan juga dipantau secara berkelanjutan Wali Pemasyarakatan dan dilakukan asesmen risiko oleh Asesor Pemasyarakatan," bebernya. 

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Guntur Ilman Putra menambahkan, total ada 99 warga binaan beragama Hindu.

Hanya narapidana yang memenuhi ketentuan yang dapat diusulkan menerima remisi. “Warga binaan (diusulkan) telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik," kata Guntur. 

Mereka aktif mengikuti program pembinaan. Sehingga dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Semua proses pembinaan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Stunting di Lombok Barat Turun Jadi 8,93 Persen

Stunting di Lombok Barat Turun Jadi 8,93 Persen

Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan generasi masa depan Lobar yang sehat, cerdas, serta terbebas dari ancaman stunting.

Sekda Lombok Barat Diminta Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik

Sekda Lombok Barat Diminta Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik

Sekda Lobar Fauzan Husniadi menegaskan kesiapannya untuk segera melakukan konsolidasi internal serta mengoptimalkan pengalokasian APBD.

Penanganan Kekeringan Jangkau 97 Dusun di Lombok Barat, Pemkab Salurkan Air Bersih 1,78 Juta Liter

Penanganan Kekeringan Jangkau 97 Dusun di Lombok Barat, Pemkab Salurkan Air Bersih 1,78 Juta Liter

Pemerintah daerah bersama BPBD terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi transisi cuaca ekstrem.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer