Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Lotim Temukan Calon Tersangka Korupsi DAPM Lebih dari Satu

Administrator • Kamis, 22 Juni 2023 | 10:18 WIB
Kasi Pidsus Kejari Dompu M Isa Ansyori.
Kasi Pidsus Kejari Dompu M Isa Ansyori.
MATARAM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) sudah menemukan calon tersangka korupsi pengelolaan dana kredit Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun 2017-2021. ”Kemungkinan lebih dari satu,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim M Isa Ansyori, Rabu (21/6).

Gambaran tersangka itu ditemukan dari proses penyidikan. Namun, Isa enggan membeberkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ”Tidak bisa disebut,” kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Untuk mendapatkan angka pasti, penyidik akan berkoordinasi dengan Inspektorat Lotim. ”Koordinasi dulu dengan Inspektorat, baru akan dilakukan ekspose (gelar perkara),” ujarnya.

Tetapi, jika koordinasi nantinya dengan Inspektorat tidak bisa, mereka akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. ”Kami tetap upayakan dengan Inspektorat Lotim dulu, agar lebih mudah koordinasinya,” kata dia.

DAPM bersumber dari negara. Sebelumnya bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Namun, pengelolaan dana PNPM dihapus pada tahun 2014. Hal itu memunculkan protes hingga ke pusat terkait penghapusan tersebut.

Langkah tersebut ditindaklanjuti pemerintah pusat dengan mensyaratkan pengelolaan PNPM dananya dapat dikelola dengan membentuk DAPM. Pembentukannya berdasar akta notaris.

Namun, DAPM itu memutar sisa dana dari pengelolaan PNPM. Seharusnya dikembalikan ke negara terlebih dahulu. Bukannya dikelola dengan langsung mendirikan DAPM.

Berdasarkan datam DAPM di kecamatan Suela, mengelola dana kredit sudah mencapai Rp 4 miliar dari tahun 2017-2021. Dalam proses penyaluran kredit diberikan kepada masing-masing kelompok usaha berada di bawah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tingkat kecamatan.

Berdasarkan hasil penyidikan potensi kerugian negara yang muncul itu mencapai Rp 1 miliar. ”Potensi itu harus diperkuat dengan hasil auditor,” pungkasnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Kejari Lotim #pnpm #Korupsi