LombokPost--Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.
Dilansiir dari AntaraNews, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol.
Arief Adiharsa dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata dia.