Sebelumnya, Agus mendapatkan fasilitas saat masih menjadi tahanan. Untuk memenuhi kebutuhannya disediakan tahanan pendamping untuk membantu Agus.
”Tetapi, sekarang narapidana yang mendampingi Agus sudah bebas. Jadi, tidak ada yang mendampingi Agus,” keluhnya.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim agar bisa membantu Agus. Pada persidangan pembacaan nota pembelaan, Rabu (13/5) lalu, majelis hakim sudah menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim meminta JPU untuk segera berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Lobar mencarikan pendamping Agus.
”Saat ini Agus masih berstatus tahanan dari JPU. Maka JPU juga harus bertanggung jawab. Itu sudah kita minta ke majelis, segera dikabulkan,” kata dia.
Baca Juga: JPU Tunggu Instruksi Kejagung untuk Proses Tuntutan Agus Buntung
Dalam waktu dekat pihaknya juga nanti akan bersurat langsung ke Lapas Mataram Kelas IIA Lobar, agar Agus dapat diperhatikan. Sehingga, mendapatkan pelayanan yang baik juga dari pihak Lapas.
”Nanti kita bersurat. Itu juga tanggungjawab Lapas, tempat Agus ditahan,” ungkapnya.
Kalapas Kelas IIA Lobar M Fadli mengatakan, pihaknya masih mencarikan pendamping agar bisa mengurusi Agus selama berada di Lapas.
”Kami pastikan Agus mendapatkan fasilitas yang sama seperti tahanan lain,” kata Fadli.
Pihak Lapas nanti akan menunjuk salah tahanan pendamping (Tamping) untuk membantu Agus. Terutama, membantu memasangkan baju, mencuci saat buang air, dan sebagainya.
“Kita tetap penuhi hak-hak dasar dari Agus,” kata dia.
Hanya saja, pihak Lapas harus meminta kepada Tamping yang memang secara sukarela membantu Agus selama berada di dalam Lapas.
”Nanti tetap akan dipantau juga oleh petugas di dalam Lapas,” tandasnya. (arl/r5)