LombokPost-Kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB bakal berlanjut. Kejati NTB mengisyaratkan akan menelusuri keterlibatan para penerima suap.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan tiga orang anggota dewan sebagai tersangka. Yakni, Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat; M Nashib Ikroman dari Partai Perindo; dan Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar). Kedudukan masing-masing tersangka adalah bertindak sebagai pemberi.
”Kita lihat seperti apa perkembangannya. Kita harus lihat itu (perkara) secara utuh,” kata Kajati NTB Wahyudi kepada wartawan saat ditanya status para penerima gratifikasi, kemarin.
Tidak menutup kemungkinan 15 anggota DPRD NTB tersebut dapat dijerat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai penerima suap atau gratifikasi.
Baca Juga: LPSK Dorong Tersangka Bongkar Peran Orang Lain di Kasus Gratifikasi DPRD NTB
Pasal 5 ayat (2) itu merupakan turunan dari Pasal 5 ayat (1) undang-undang yang sama. Pasal tersebut sebelumnya telah digunakan penyidik Kejati NTB untuk menjerat tiga anggota DPRD NTB yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, para penerima gratifikasi sudah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, langkah yang diambil para wakil rakyat tersebut ditolak LPSK.
Ada beberapa pertimbangan LPSK menolak permohonan 15 legislator penerima gratifikasi tersebut. Di antaranya, tidak memiliki ancaman secara pribadi atau keluarga mereka yang mendapatkan ancaman.
Selain itu, dalam kesaksian mereka tidak membongkar peran orang lain. Sehingga permohonan mereka tidak sesuai dengan syarat seperti yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Kejati NTB Limpahkan Tiga Tersangka ke JPU, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Segara Disidang
Apakah ada konsekuensi hukumnya terhadap penolakan LPSK? Wahyudi tidak bisa mengomentari hal tersebut. ”LPSK itu punya kewenangan sendiri,” ungkapnya.
Diketahui, tiga tersangka ini memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan lainnya untuk mengerjakan program pokok pikiran (Pokir). Masing-masing anggota mengelola pokir Rp 2 miliar.
Namun, sebelum program itu berjalan, para tersangka memberikan uang fee proyek kepada masing-masing anggota dewan. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, sejumlah anggota dewan mengembalikan uang yang diterimanya. Di antaranya, anggota DPRD NTB Marga Harun dan Ruhaiman. Keduanya merupakan yang paling awal menyerahkan uang kepada penyidik Kejati NTB.
Total uang yang disita dari para penerima mencapai Rp 2 miliar lebih. Kini, uang pengembalian dewan itu dijadikan sebagai barang bukti. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji