LombokPost-Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sudah resmi dipecat dari institusi polri. Dia diduga terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Hari ini (kemarin), kami sudah lakukan sidang KKEP (Kode Etik Profesi Polri) terhadap Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Hasilnya, PTDH (pemecatan tidak dengan hormat),” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid bersama Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kabid Propam Polda NTB Wildan Alberd saat jumpa pers di Mapolda NTB, kemarin.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap AKP Malaungi merupakan bentuk komitmen Polri membersihkan narkoba, baik dari luar maupun dalam atau internal.
”Tidak ada ampun bagi anggota yang melanggar hukum,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pengamanan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.
Peran AKP Malaungi terbongkar setelah penangkapan Bripka IR alias Karol dan istrinya Nita.
”Dari pengembangan penangkapan awal terhadap dua orang itu baru muncul adanya dugaan keterlibatan kasatresnarkoba Polres Bima Kota,” ujarnya.
Dari penangkapan Bripka Karol, polisi menyita barang bukti sabu 35,76 gram. Juga uang Rp 88,8 juta diduga hasil transaksi narkoba.
Baca Juga: AKP Malaungi Akan Dinonaktifkan dari Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Segera Disidang Etik
Dari penangkapan itu, tim Ditresnarkoba Polda NTB terbang ke Bima untuk menelusuri peran AKP Malaungi. Hasilnya, polisi menemukan 488 gram sabu.
”Sabu itu ditemukan di rumah dinas komplek asrama Polres Bima Kota yang ditempati Kasatresnarkoba,” kata dia.
Rencananya, sabu itu tidak diedarkan di wilayah Bima. “Akan diedarkan ke wilayah Sumbawa,” bebernya.
Terkait informasi mengenai uang hasil peredaran narkoba diduga mengalir ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kholid belum memastikan hal itu.
“Kami masih terus kembangkan (adanya keterlibatan Kapolres Bima Kota),” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kalau memang terlibat pasti nanti akan diproses,” tegasnya.
Baca Juga: Perwira Polres Bima Kota Diamankan, Polda NTB: Komitmen Bersih dari Narkoba
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo dalam menjaga integritas institusi Polri, sekaligus memastikan pemberantasan narkoba di wilayah NTB berjalan konsisten tanpa pandang bulu.
“Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggota Polri sendiri. Penegakan hukum dilakukan secara tegas sebagai wujud menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.
Editor : Kimda Farida