Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Telaah Laporan Dugaan Suap 15 Anggota DPRD NTB

Harli Arl • Rabu, 11 Maret 2026 | 12:55 WIB

DIPERIKSA KEJATI NTB: Anggota DPRD NTB Marga Harun dan Ruhaiman saat menghadiri pemanggilan penyidik Kejati NTB, Kamis (31/7/2024) lalu.
DIPERIKSA KEJATI NTB: Anggota DPRD NTB Marga Harun dan Ruhaiman saat menghadiri pemanggilan penyidik Kejati NTB, Kamis (31/7/2024) lalu.

LombokPost-Sejumlah masyarakat telah melaporkan 15 anggota DPRD NTB selaku penerima gratifikasi ke Kejati NTB. Terlebih lagi, nama belasan legislator itu namanya disebut dalam persidangan. Hanya saja, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. ”Kita masih telaah laporan itu,” kata Kajati NTB Wahyudi, kemarin.

Jaksa menelusuri apakah dalam laporannya itu dianggap memenuhi unsur atau tidak. Hal itu nantinya dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti. ”Semua masih dalam proses pengkajian,” ujarnya.

Laporan itu sebenarnya sudah menjadi kajian juga dalam mengusut kasus gratifikasi yang melibatkan tiga anggota dewan. Yakni, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman. ”Nama 15 anggota itu kan sudah ada disebutkan dalam berkas perkara terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga: Belasan Anggota Dewan Dilaporkan ke Kejati NTB Diduga Terima Gratifikasi

Namun, sejak awal penyidik mengusut kasus tersebut, 15 dewan sebagai penerima sudah diperiksa. Namun, pihak Kejati NTB belum menemukan mens rea atau niat jahatnya. ”Belum tergambarkan mens rea,” kata dia.

Untuk itu, penyidik masih menunggu proses pembuktian di persidangan. ”Itu juga kita tunggu. Siapa tahu di persidangan memunculkan petunjuk baru,” kata dia.

Pada berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa gratifikasi terungkap, mereka memberikan uang ratusan juta ke sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru menjabat. Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp 450 juta  kepada tiga anggota dewan lain. Yakni Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180. Pemberiannya periode Juni-Juli 2025 lalu.

Sementara Indra Jaya Usman menyerahkan uang Rp 1,2 miliar kepada sejumlah anggota dewan. Yakni, Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin masing-masing Rp 200 juta.

Baca Juga: Terdakwa Kompak Minta 15 Dewan Penerima Uang Dijerat Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sedangkan, Muhammad Nashib Ikroman menyerahkan uang Rp 950 juta, masing-masing Wahyu Apriawan Riski menerima Rp 150 juta; Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp 200 juta; Hulaimi Rp 150 juta, Ruhaiman Rp 150 juta; Salman Rp 150 juta; dan Muliadi Rp 150 juta.

Tiga terdakwa menyerahkan uang itu dengan modus agar bisa mengerjakan proyek Desa Berdaya dengan total anggaran Rp 76 miliar. Anggaran program tersebut diperuntukan bagi anggota dewan yang baru terpilih masing-masing mengelola Rp 2 miliar.

Namun, para tersangka mengelabui anggota dewan lain, program Desa Berdaya tidak akan dicairkan dalam bentuk pekerjaan, melainkan diganti dalam bentuk uang. Dari situlah, 15 anggota dewan itu menerima uang gratifikasi. (arl/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#gratifikasi #Kejati NTB #DPRD NTB #usut korupsi #tiga anggota dewan diduga terlibat