Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Segera Panggil 15 Anggota Dewan Penerima Gratifikasi DPRD NTB

Harli Arl • Jumat, 13 Maret 2026 | 05:00 WIB

BAKAL DIPANGGIL LAGI: Salah satu anggota DPRD NTB Marga Harun mendatangi kantor Kejati NTB untuk diperiksa, beberapa waktu lalu.
BAKAL DIPANGGIL LAGI: Salah satu anggota DPRD NTB Marga Harun mendatangi kantor Kejati NTB untuk diperiksa, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Kejati NTB menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap anggota dewan yang diduga menerima gratifikasi. Jaksa bakal segera memanggil 15 anggota DPRD NTB penerima uang gratifikasi tersebut. "Dalam waktu dekat dipanggil," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid.

Pemanggilan belasan ini untuk tujuan mengklarifikasi kembali terkait dengan adanya penerimaan uang. Juga untuk menelusuri apakah ada perbuatan melawan hukum (PMH) atau tidak. "Ya, tujuannya pasti itu (mencari PMH)," jelasnya.

Sebelumnya, mereka sudah dipanggil untuk melengkapi berkas tiga orang tersangka yang bertindak sebagai pemberi. Yakni, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman.  "Kalau sebelumnya (15 dewan) menjadi saksi," kata dia.

Baca Juga: Anggota DPRD NTB yang Tak Terima Dana Gratifikasi Diancam, Sekarang Minta Perlindungan LPSK

Kini, berkas tiga anggota dewan sebagai pemberi itu sudah disidangkan di pengadilan. "Sekarang juga masih proses pembuktian di pengadilan," kata dia.

Belasan dewan itupun juga nantinya akan dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka akan memberikan kesaksian di pengadilan terhadap tiga terdakwa tersebut. "Pasti nanti dimintai keterangan juga di pengadilan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa," ujarnya.

Pada dakwaan JPU disebutkan, 15 anggota dewan itu menerima uang gratifikasi bervariasi. Rinciannya, Harwoto menerima uang Rp 170 juta; Lalu Irwansyah Triadi menerima Rp 100 juta; dan Nurdin Marjuni menerima Rp 180 juta. Mereka menerima dari terdakwa Hamdan Kasim.

Baca Juga: Terdakwa Kompak Minta 15 Dewan Penerima Uang Dijerat Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Dewan lain, Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin masing-masing Rp 200 juta. Mereka menerima dari terdakwa Indra Jaya Usman.

Ditambah anggota dewan Wahyu Apriawan Riski menerima Rp 150 juta; Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp 200 juta; Hulaimi Rp 150 juta, Ruhaiman Rp 150 juta; Salman Rp 150 juta; dan Muliadi Rp 150 juta. Masing-masing menerima uang dari terdakwa M Nashib Ikroman.

Tiga terdakwa menyerahkan uang itu dengan modus agar bisa mengerjakan proyek Desa Berdaya dengan total anggaran Rp 76 miliar. Anggaran program tersebut diperuntukan bagi anggota dewan yang baru terpilih masing-masing mengelola Rp 2 miliar.

Baca Juga: Jaksa Telaah Laporan Dugaan Suap 15 Anggota DPRD NTB

Namun, para tersangka mengelabui anggota dewan lain, program Desa Berdaya tidak akan dicairkan dalam bentuk pekerjaan. Melainkan diganti dalam bentuk uang. Dari situlah, 15 anggota dewan itu menerima uang gratifikasi. "Sekarang masih ditelaah apakah ada mens rea atau tidak (para penerima). Kita lihat nanti di persidangan atau di pemeriksaan ," kata dia. (arl/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kejati NTB #DPRD NTB #Korupsi #penerima gratifikasi #Pemprov NTB #gratifikasi dprd