Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Dorong Para Terdakwa Korupsi Bansos Pokir DPRD Lobar Kembalikan Kerugian Negara

Harli Arl • Senin, 16 Maret 2026 | 17:30 WIB

 

Gde Made Pasek Swardhayana
Gde Made Pasek Swardhayana

LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pengembalian kerugian negara Rp 608 juta dari perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lobar.

Pengembalian kerugian negara itu berasal dari terdakwa Ahmad Zainuri, Jumat (13/3) lalu.

Jumlah yang dikembalikan anggota DPRD Lobar itu belum bisa menutupi kerugian negara.

Dalam perkara tersebut, jumlah kerugian negara Rp 1,7 miliar.

"Makanya kita minta para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara," kata Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhayana, Minggu (15/3).

Pengembalian kerugian negara tersebut juga menjadi pertimbangan bagi JPU untuk memberikan keringanan saat penuntutan di persidangan.

"Pasti bisa dipertimbangkan tuntutannya nanti," kata dia.

Dia menegaskan, penindakan kasus korupsi bukan saja pemidanaan, terpenting pemulihan kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut.

"Pengembalian kerugian negara itu adalah tujuan kami. Kalau tidak kembalikan baru nantinya akan diproses pidananya," jelasnya.

Baca Juga: Panggil Dinas LH, Komisi III DPRD Lobar Pertanyakan Ngadatnya Mesin Masaro

Swardhayana menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami tetap berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara korupsi," tegas dia.

Dalam perkara tersebut, tidak hanya Ahmad Zainuri yang terseret.

Ada juga terdakwa lain, yakni dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lobar Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana dan rekanan Rusandi.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Agendanya masih pemeriksaan saksi.

"Semua masih proses pembuktian di pengadilan," terangnya.

Dalam dakwan JPU, terdakwa Ahmad Zainuri menyalurkan Pokir Rp 2 miliar tahun 2024.

Paket tersebut terdiri dari delapan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua kegiatan di Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Lobar. 

Baca Juga: Inspektorat Temukan Indikasi Korupsi Dana Pokir di Dispora Lobar, Kerugian Negara Ditaksir Rp 2 Miliar Lebih ​

Paket proyek tersebut ditunjuk terdakwa M  Zakaki yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dia tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dia menetapkan harga berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.

Harga dalam kontrak kemudian lebih tinggi dibanding harga pasar, sehingga memunculkan kemahalan harga. Zakaki bersama Ahmad Zainuri mengatur pemenang dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu Rusandi.

Selain itu, Zakaki tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak.

Dia juga menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan. 

Editor : Kimda Farida
#Pokir DPRD #Lombok Barat #Korupsi #Bansos #Pemulihan Kerugian Negara #Kejari Mataram