Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ditangkap Polisi, Residivis Asal Dasan Agung Mataram Buang Barang Bukti Narkoba

Harli Arl • Kamis, 26 Maret 2026 | 16:20 WIB

Para penyalahguna narkoba yang diringkus di Dasan Agung, Kota Mataram diamankan ke Mapolresta Mataram, Rabu (25/5).
Para penyalahguna narkoba yang diringkus di Dasan Agung, Kota Mataram diamankan ke Mapolresta Mataram, Rabu (25/5).

LombokPost - Residivis pengedar narkoba berinisial MH alias Sumek belum kapok masuk bui.

Baru beberapa bulan keluar dari penjara, pria asal Dasan Agung, Kota Mataram itu kembali diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (25/3).

Dia dibekuk di gang depan rumahnya, wilayah Lingkungan Gapuk Selatan, Dasan Agung. Saat itu, Sumek sedang berdiri di gang.

"Saat kami tangkap, MH ini berupaya membuang barang bukti (Barbuk) di jalan," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra usai penangkapan. 

Barang bukti itu terdapat dalam bungkus rokok merek Sampoerna dan berhasil ditemukan di depan gang yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

"Kami temukan ada satu klip berisi sabu siap edar," jelasnya. 

Baca Juga: Barang Bukti 1 Ons Milik Satpam Ternyata Bukan Sabu, Satnarkoba Polresta Mataram Tetap Lakukan Penelusuran

Penangkapan terhadap Sumek merupakan hasil pengembangan.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba.

"Kami terima info, ada pesta sabu di salah satu rumah di wilayah Dasan Agung," ujarnya. 

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Polisi langsung menggerebek rumah yang dimaksud.

"Ternyata benar kami temukan tiga orang yang sudah menyiapkan alat-alat untuk menggunakan sabu," kata dia.

Tiga orang tersebut berinisial PAS alias Pong, 46 tahun; BA, 31 tahun; dan MK, 35 tahun.

Ketiganya kami tangkap di dalam kamar. "Rumah itu milik inisial PAS," terangnya.

Saat digeledah polisi menemukan barang bukti empat bendel klip kosong, dua bong atau alat hisap sabu, dua gunting, dua pipa kaca, dan pipet plastik yang sudah diruncingkan.

"Kami menangkap mereka setelah selesai menggunakan sabu," kata dia.

Baca Juga: Polresta Mataram Berhasil Redam Kericuhan Antarwarga di Pagutan, 6 Orang Diamankan

Polisi juga menyita para handphone pelaku. Ternyata, ditemukan bukti chatting pemesanan sabu dari MH alias Sumek.

"Dari situlah kami langsung memburu MH dan berhasil kita tangkap," bebernya. 

Kemudian, para pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyelidikan.

"Kami masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan," terangnya. 

Dia mengatakan, peran tiga orang yang tertangkap sedang pesta sabu tersebut masih dilakukan pendalaman.

"Apakah hanya sebagai pengguna atau memang terlibat dalam peredaran narkoba, masih kami dalami," katanya.

Sementara itu, Sumek yang sudah memiliki catatan kriminal ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 609 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Editor : Kimda Farida
#penangkapan #Pengedar Sabu #Satresnarkoba Polresta Mataram #Mataram #Residivis #Dasan Agung