LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengambil langkah untuk memutus rantai pembuangan sampah ilegal. Sebagai upaya serius keluar dari status darurat sampah, empat posko pantau didirikan di lokasi yang selama ini menjadi langganan tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
“Kita bangun di titik yang terindikasi kuat menjadi TPS liar. Tujuannya jelas, mencegah penumpukan sampah dan memperbaiki wajah kota,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi.
Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Mataram Mohan Roliskana. Pasalnya, keberadaan TPS ilegal di titik-titik strategis tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga memicu penumpukan yang sulit dikendalikan.
Empat lokasi yang kini dipelototi petugas adalah kawasan Pasar Kebon Roek Ampenan Utara, samping Rumah Gadang Sayang-Sayang Jalan Sudirman, depan Universitas 45 Mataram, serta wilayah perbatasan di Jalan TGH Faisal.
Baca Juga: Tekan Biaya Operasional Pembakaran Sampah, DLH Mataram Ganti BBM dengan Listrik untuk Insinerator
Pengawasan ini tidak main-main. Denny menjelaskan, pihaknya menerapkan sistem penjagaan 24 jam penuh yang dibagi ke dalam empat sif. Kekuatan personel pun dipertebal dengan melibatkan tim terpadu lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mulai dari Satpol PP, Dinas PUPR, Disperkim, Dinas Sosial, hingga unsur Linmas Kelurahan disiagakan.
“Setiap shift minimal dijaga enam orang. Jadi, dari jam enam pagi sampai jam enam pagi besoknya lagi, lokasi itu tidak luput dari pantauan,” jelasnya.
Shift pertama dimulai pukul 06.00–12.00 Wita, diikuti sif kedua pukul 12.00–18.00 Wita. Berlanjut sif ketiga pukul 18.00–24.00 Wita, dan sif pamungkas atau jam rawan pada pukul 24.00–06.00 Wita.
Baca Juga: Darurat Sampah! Dewan Semprot DLH Mataram: Jangan Buat Program Coba-coba
Meski dijaga ketat, Pemkot Mataram masih mengedepankan cara-cara persuasif. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk memberikan edukasi dan teguran langsung. Jika ditemukan warga yang tertangkap tangan membawa kantong sampah ke lokasi tersebut, petugas akan meminta warga membawa pulang kembali sampahnya.
“Langsung kami suruh bawa kembali. Kami arahkan untuk membuang ke tempat yang sudah ditentukan atau diolah mandiri,” katanya.
Hingga saat ini, Denny mengakui belum ada penerapan sanksi administratif maupun sanksi hukum yang berat bagi para pelaku buang sampah sembarangan ini. Teguran keras dan kewajiban membawa balik sampah masih dianggap sebagai shock therapy yang paling efektif untuk saat ini.
Melalui keberadaan posko ini, Pemkot Mataram berharap perilaku masyarakat bisa berubah.
Mengingat titik perbatasan dan akses utama kota seringkali menjadi sasaran empuk pembuangan sampah liar yang diduga juga dilakukan oleh warga luar kota. Dengan penjagaan berlapis, kesempatan pembuang sampah kucing-kucingan kini semakin sempit.
Editor : Akbar Sirinawa