Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tegas, Pemkot Mataram Larang Pejabat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Sanchia Vaneka • Senin, 16 Maret 2026 | 21:34 WIB

 

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik
 

LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya menjelang momentum Lebaran 1447 Hijriah. Para abdi negara dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik atau kepentingan pribadi lainnya selama masa libur panjang Idul Fitri.

Larangan ini ditegaskan sebagai langkah preventif agar fasilitas negara tidak disalahgunakan. Asisten III Setda Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati menyatakan, kendaraan operasional hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Intinya, kami meminta kepada seluruh ASN dan penyelenggara negara agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Sarana dan prasarana dinas hanya untuk mendukung tugas pekerjaan pemerintahan,” katanya. 

 Baca Juga: Sekda Mataram: Randis Pemkot Boleh Dipakai Mudik Hanya untuk Pulau Lombok

Nelly menjelaskan, penggunaan aset negara untuk keperluan di luar kedinasan, seperti pulang kampung atau berwisata, merupakan bentuk pelanggaran integritas. Meskipun secara informal sering muncul anggapan bahwa penggunaan randis di dalam Pulau Lombok masih mendapatkan toleransi, Nelly menepis hal tersebut. Menurutnya, aturan tetaplah aturan yang harus dipatuhi tanpa pengecualian.

“Kita sudah berkomitmen menjadi kota anti korupsi. Semua tindakan harus sesuai dengan rules atau aturan yang ada. Tidak boleh ada pemakluman untuk kepentingan pribadi menggunakan aset daerah,”tambahnya.

Langkah tegas Pemkot ini bukan tanpa alasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik merupakan salah satu poin yang menjadi atensi khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahunnya. Menindaklanjuti arahan dari lembaga antirasuah tersebut, Pemkot tengah merampungkan Surat Edaran (SE) resmi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

"Kami merujuk pada surat dari KPK. Maka dari itu, kami langsung menyusun surat edaran untuk internal sebagai bentuk pengawasan dan penegasan aturan ini. Surat edaran tersebut nanti dekat sebelum memasuki masa cuti bersama,” jelasnya.  

Melalui SE tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh aset negara tetap terjaga fungsinya sebagai alat penunjang pelayanan publik. Pengawasan terhadap pergerakan randis akan diperketat selama libur Lebaran. Jika ditemukan adanya pelanggaran, ASN yang bersangkutan terancam sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Nelly juga mengingatkan, sebelum masa libur resmi tiba, pejabat masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pekerjaan lapangan atau koordinasi teknis. Namun, begitu masa libur dimulai, penggunaan randis untuk kepentingan non-kedinasan menjadi terlarang sepenuhnya.

"Kami ingin memastikan integritas penyelenggara negara di Kota Mataram tetap terjaga. Mari kita jalani mudik dan lebaran dengan khidmat tanpa harus mencederai aturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya. 

Editor : Redaksi Lombok Post
#mobil dinas #Randis #pejabat #Mataram #motor dinas