Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Bima Tutup Galian C Ilegal dan Amankan Ekskavator

M
Penulis: M Islamuddin❯
Tim Satreskrim Polres Bima menutup sejumlah tambang galian c ilegal, Rabu (3/12).
Tim Satreskrim Polres Bima menutup sejumlah tambang galian c ilegal, Rabu (3/12).

LombokPost-Polisi menutup paksa aktivitas tambang galian C yang diduga tak berizin, kemarin. Penertiban dilakukan Satreskrim setelah menerima pengaduan masyarakat terkait operasi tambang ilegal yang kian merajalela.


Advertisement

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bima Ipda Binawan Kharrismi mengatakan, pengecekan lapangan dimulai sejak Senin (1/12) dan berlanjut hingga Rabu (3/12).

“Mulai kemarin (Senin) dan berlanjut hari ini (Rabu) kami turun langsung mengecek dan menertibkan seluruh tambang galian C di wilayah Kabupaten Bima,” tegas dia.

Pada hari pertama, polisi menyasar sejumlah titik di Kecamatan Belo, yakni di Desa Cenggu, Renda, dan Ngali, hingga ke Dusun Muku, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo. Penertiban kemudian dilanjutkan di Desa Risa, Kecamatan Woha, pada Selasa.

Advertisement

Dari lokasi tambang, polisi menyita barang bukti berupa kunci alat berat ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material tanah. “Pemilik alat berat sudah kami kantongi. Rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas Binawan.

Berdasarkan interogasi awal di lapangan, aktivitas galian C diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Setiap material yang dikeruk selanjutnya diangkut menggunakan truk menuju luar lokasi penambangan. “Untuk sementara semua aktivitas dan operasional dihentikan,” bebernya.

Kasatreskrim AKP Abdul Malik menegaskan, operasi tambang ilegal menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga.

Advertisement

“Aktivitas galian C ilegal sering kali merusak ekosistem, menyebabkan erosi tanah, pencemaran air bersih, dan hilangnya keanekaragaman hayati,” katanya.

Malik menyebut, kerusakan akibat eksploitasi bukit dan hutan tanpa kendali telah memicu bencana turunan, seperti tanah longsor karena struktur bukit yang rapuh, banjir akibat perubahan aliran sungai, serta sedimentasi dan pendangkalan daerah aliran air. Dampak kasat mata lainnya adalah bukit dan hutan yang gundul, yang berisiko menghilangkan fungsi resapan air.

Lebih mengkhawatirkan, lokasi tambang ilegal kerap tidak memenuhi standar keselamatan kerja. “Tanah longsor di area kerja bisa terjadi kapan saja. Aktivitas truk pengangkut material yang tidak diatur juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal,” imbuh Malik.

Penertiban direncanakan akan diperluas melalui patroli intensif dan operasi berkala di titik-titik rawan, sebagai upaya menjaga kelestarian alam sekaligus menindak tegas pelaku usaha tambang yang beroperasi di luar aturan. 

Advertisement
Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kasatreskrim Polres Bima Mendadak Dimutasi ke Polda NTB dan Diperiksa Propam, Ini Alasannya!!

Kasatreskrim Polres Bima Mendadak Dimutasi ke Polda NTB dan Diperiksa Propam, Ini Alasannya!!

Hilangnya barang bukti uang tunai Rp 80 juta dalam penanganan kasus narkotika di Polres Bima berbuntut panjang.

Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil, Pria di Bima Ditangkap Polisi

Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil, Pria di Bima Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial LP, 35 tahun, asal Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, ditangkap polisi. Dia diduga menyetubuhi adik iparnya

Polres Bima Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Rutan

Polres Bima Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Rutan

Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bima diduga dikendalikan dari balik jeruji besi. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer