Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Baru Lahir, Nama Anak Harus Lebih Satu Kata

Administrator • Selasa, 31 Mei 2022 | 00:46 WIB
ilustrasi KTP (istimewa/jawapos)
ilustrasi KTP (istimewa/jawapos)
MATARAM-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram akan melakukan sosialisasi terkait aturan baru pemberian nama anak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

“Secara nasional ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat, kami juga akan melakukan sosialisasi secepatnya kepda masyarakat yang mengajukan penerbitan akta kelahiran,” kata Sekdis Dukcapil Kota Mataram H Hasmin, kemarin (29/5).

Diutarakan, aturan ini diberlakukan untuk keseragaman kepemilikan dokumen kependudukan. Sehingga nama di akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah dan dokumen lainnya sama.

Kata Hasmin, dalam aturan ini ada empat poin yang diwajibkan dan menjadi panduan membuat nama anak. Diantaranya, jumlah huruf maksimal 60, jumlah kata harus lebih dari satu, nama marga atau keluarga, dan pancantuman gelar. “Kalau ada dokumen akta kelahiran tidak memenuhi ketentuan itu kami minta diperbaiki,” ujar Hasmin.

Dia menuturkan, aturan ini diberlakukan bagi pengajuan dokumen kependudukan baru. Sehingga warga negara yang sebelumnya masih menggunakan nama hanya satu kata atau lebih dari 60 huruf tidak diminta untuk mengganti atau menambah nama mereka. “Sosialisasi akan kami lakukan di rumah sakit dan puskemas. Selain itu juga kepada warga yang datang ke kantor,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menjemput bola dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kota Mataram pada saat pelayanan E-KTP. “Kami ingin siswa juga bisa memberitahukan informasi ini kepada orang tuanya dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya. (jay/r3) Editor : Administrator
#Nama Satu Kata #Nama Anak