Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BENARKAH Pertek PPPK Paruh Waktu Sudah Terbit? Ini Tanda SK Non ASN Diangkat Segera Menyusul

Fratama P. • Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:20 WIB
PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu

LombokPost - Informasi penting bagi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PPPK Paruh Waktu terkait perkembangan penetapan status kepegawaian mereka.

Proses kunci saat ini berpusat pada penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi indikator bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh instansi akan segera menyusul.

Pertek adalah dokumen resmi yang dikeluarkan BKN sebagai bentuk persetujuan atas usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu yang diajukan oleh instansi daerah.

Indikasi Penerbitan SK: Status "Sudah TTD Pertek"

Bagi para pelamar yang memantau perkembangan status mereka di portal MOLA BKN, status yang bertuliskan "Sudah TTD Pertek" (Sudah Tanda Tangan Pertimbangan Teknis) dengan keterangan selanjutnya "Menunggu proses pembuatan SK oleh instansi" memiliki arti yang sangat jelas:

1. NIP telah ditetapkan secara resmi oleh BKN.

2. Proses selanjutnya tinggal menunggu SK diterbitkan dan diserahkan oleh instansi pengusul masing-masing.

Rincian Informasi dalam Dokumen Pertek

Dokumen Pertek PPPK Paruh Waktu umumnya memuat informasi mendasar berikut ini:

- Nomor usulan dan tanggal pengusulan NIP.

- Instansi yang mengajukan usulan.

- Identitas pribadi lengkap (termasuk nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan agama).

- Status Kepegawaian: Secara eksplisit tertulis PPPK Paruh Waktu.

- Rincian Pendidikan Terakhir dan nomor ijazah.

- Jabatan dan Unit Kerja penempatan.

- Detail Surat Keterangan Sehat dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), lengkap dengan nama dokter dan tanggal pemeriksaan.

- Nomor Induk PPPK (NIP) yang telah disahkan.

- Jenis kebutuhan pegawai yang diisi.

- Rencana Masa Kerja: Tertulis 1 tahun, dimulai dari 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

Catatan Penting: Besaran gaji pokok tidak tercantum di dalam Pertek.

Penetapan dan rincian gaji akan diatur dalam SK yang menjadi kewenangan penuh instansi masing-masing.

Alasan Permintaan Unggah Ulang Dokumen dan Penetapan TMT

Beberapa peserta PPPK Paruh Waktu dilaporkan diminta untuk mengunggah kembali dokumen seperti ijazah, surat keterangan sehat, dan SKCK.

Hal ini dilakukan karena dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar krusialbdalam penetapan SK.

Kesalahan data, kekurangan berkas, atau ketidaklengkapan dapat menyebabkan proses tertunda atau berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai).

Mengenai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan SK, ditetapkan bahwa TMT berlaku seragam mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 untuk seluruh PPPK Paruh Waktu.

Meskipun proses administrasi belum sepenuhnya selesai, pelantikan secara kolektif direncanakan berlangsung antara Oktober hingga November 2025.

Fungsi Vital dari SK P3K Paruh Waktu

Surat Keputusan (SK) pengangkatan memiliki fungsi yang sangat penting, antara lain:

- Menetapkan TMT resmi sebagai PPPK.

- Menjadi landasan hukum untuk pembayaran gaji.

- Mengatur durasi masa kerja kontrak P3K Paruh Waktu.

Oleh karena itu, penerbitan SK menjadi tahapan yang sangat krusial, dan para calon PPPK diimbau untuk bersabar serta memantau perkembangannya secara berkala.

Sebagai informasi, program PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Menurut Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, "Tenaga honorer yang terdata di database BKN akan diangkat" menjadi PPPK Paruh Waktu jika mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.***

Editor : Fratama P.
#PPPK Paruh Waktu