LombokPost-Polisi menutup paksa aktivitas tambang galian C yang diduga tak berizin, kemarin. Penertiban dilakukan Satreskrim setelah menerima pengaduan masyarakat terkait operasi tambang ilegal yang kian merajalela.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bima Ipda Binawan Kharrismi mengatakan, pengecekan lapangan dimulai sejak Senin (1/12) dan berlanjut hingga Rabu (3/12).
“Mulai kemarin (Senin) dan berlanjut hari ini (Rabu) kami turun langsung mengecek dan menertibkan seluruh tambang galian C di wilayah Kabupaten Bima,” tegas dia.
Pada hari pertama, polisi menyasar sejumlah titik di Kecamatan Belo, yakni di Desa Cenggu, Renda, dan Ngali, hingga ke Dusun Muku, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo. Penertiban kemudian dilanjutkan di Desa Risa, Kecamatan Woha, pada Selasa.
Dari lokasi tambang, polisi menyita barang bukti berupa kunci alat berat ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material tanah. “Pemilik alat berat sudah kami kantongi. Rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas Binawan.
Berdasarkan interogasi awal di lapangan, aktivitas galian C diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Setiap material yang dikeruk selanjutnya diangkut menggunakan truk menuju luar lokasi penambangan. “Untuk sementara semua aktivitas dan operasional dihentikan,” bebernya.
Kasatreskrim AKP Abdul Malik menegaskan, operasi tambang ilegal menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga.
“Aktivitas galian C ilegal sering kali merusak ekosistem, menyebabkan erosi tanah, pencemaran air bersih, dan hilangnya keanekaragaman hayati,” katanya.
Malik menyebut, kerusakan akibat eksploitasi bukit dan hutan tanpa kendali telah memicu bencana turunan, seperti tanah longsor karena struktur bukit yang rapuh, banjir akibat perubahan aliran sungai, serta sedimentasi dan pendangkalan daerah aliran air. Dampak kasat mata lainnya adalah bukit dan hutan yang gundul, yang berisiko menghilangkan fungsi resapan air.
Lebih mengkhawatirkan, lokasi tambang ilegal kerap tidak memenuhi standar keselamatan kerja. “Tanah longsor di area kerja bisa terjadi kapan saja. Aktivitas truk pengangkut material yang tidak diatur juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal,” imbuh Malik.
Penertiban direncanakan akan diperluas melalui patroli intensif dan operasi berkala di titik-titik rawan, sebagai upaya menjaga kelestarian alam sekaligus menindak tegas pelaku usaha tambang yang beroperasi di luar aturan.
Editor : Jelo Sangaji