LombokPost-Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mempersempit kriteria pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak semua personel yang terlibat dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) otomatis akan berstatus ASN.
Kabar ini menjadi sangat penting bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingat antusiasme relawan lokal dalam menyambut program unggulan pemerintah ini cukup tinggi. Kepastian regulasi ini diharapkan dapat mengatur ekspektasi para pejuang gizi di tingkat desa dan kecamatan agar tidak terjadi salah tafsir terhadap status kepegawaian mereka.
Penegasan ini muncul sebagai respons atas berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa istilah “pegawai SPPG” dalam regulasi tersebut tidak bermakna menyeluruh. Frasa itu merujuk secara spesifik pada personel inti yang memegang fungsi strategis dalam operasional program.
Hanya Tiga Jabatan Inti yang Bisa Jadi PPPK
Nanik merinci bahwa hanya ada tiga posisi teknis dan administratif yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK. Posisi tersebut dianggap sebagai tulang punggung manajerial SPPG di setiap wilayah.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta, seperti dikutip dari JawaPos.com, Selasa (13/1).
Klarifikasi ini dipandang mendesak agar masyarakat tidak memiliki harapan yang salah, terutama bagi mereka yang mendaftar sebagai relawan pendukung operasional harian.
Nasib Relawan: Penggerak Sosial, Bukan ASN
Lalu, bagaimana dengan ribuan relawan yang sudah siap bergerak di lapangan? BGN menekankan bahwa relawan tetap menjadi komponen krusial dalam ekosistem MBG. Namun, status mereka tetaplah non-ASN dan bersifat partisipatif.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.
Dengan desain kebijakan ini, relawan diposisikan sebagai penggerak sosial masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan program tanpa membebani postur birokrasi negara secara berlebihan.
Editor : Akbar Sirinawa