LombokPost-Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi kembali digelar, Senin (9/2). Kali ini, agendanya mendengarkan keterangan ahli pidana Dr Chairul Huda dan ahli psikologi forensik Reza Indragiri.
Mereka memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya secara terpisah. Awalnya, Chairul Huda yang memberikan kesaksian.
Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) tersebut menyebutkan, kasus pembunuhan merupakan delik pidana materil.
”Pertangungjawaban bisa dimintakan kalau ada perbuatannya. Yang harus dibuktikan adalah apakah ada perbuatannya atau tidak yang berkontribusi terhadap kematian,” kata Chairul Huda.
Pada perkara tersebut, ada dua orang yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi. Yakni, mantan Kasubbit Paminal Bid Propam Polda Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan anggota Propam Polda NTB Ipda I Gede Aris Chandra.
Baca Juga: Ahli Digital Forensik Sebut Tak Ada Pesan Dihapus di Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Mereka dijerat berdasarkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan tindakan Aris memukul almarhum dan Yogi didakwa memiting korban.
Atas dakwaan JPU, Penasihat Hukum Yogi, Hijrat Priyatno menanyakan konsekuensinya jika melihat ada dua orang yang didakwa membunuh secara bersama-sama.
Namun, salah satu terdakwa belum tergambarkan motifnya?
Menurut Chairul Huda, penerapan pasal JPU dalam dakwaan itu terdapat keragu-raguan.
”Jika melihat penerapan pasal yang didakwakan JPU ada keraguan sejak awal kasus ini muncul di penyidik Polda NTB. Pun saat masuk ke penuntut umum, jaksa juga ragu mengenai siapa pembunuh Nurhadi,” kata pria yang juga menjadi ahli pidana dalam kasus pembunuhan Munir itu.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi ke Rp 2.954.000, Sinyal Bullish Mulai Terasa?
Karena ada keragu-raguan itu, JPU harus menjaring pasal itu. Nanti JPU berharap terbongkar siapa pelaku utama yang melakukan pembunuhan.
”Sebab, tidak ada dalam suatu perkara dua orang didakwa menggunakan pasal yang sama. Kecuali menggunakan pasal 55 atau turut serta. Karena ada yang melakukan pembunuhan dan membantu,” ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Berpeluang Tambah Pasal Jerat Misri di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Dia sudah membaca dakwaan JPU. Jika mencermati dakwaan tersebut seakan-akan Brigadir Nurhadi itu hidup lagi setelah dibunuh.
”Tidak mungkin kedua-duanya membunuh atau merampas nyawa orang yang sama,” ungkap doktor yang juga tim penyusun KUHP dan KUHAP baru itu.
Huda berpendapat jika salah satu terdakwa yang didakwakan tersebut tidak terbukti melakukan pembunuhan, maka yang bersangkutan harus dibebaskan.
Karena, korban tidak mungkin dua kali dibunuh.
”Salah satu terdakwa harus ada yang bebas, karena mereka sama-sama didakwa atas pasal pembunuhan. Terkecuali jaksa menerapkan pasal 55 atau penyertaan itu,” tegas doktor yang juga sebagai ahli pidana dalam kasus kopi sianida Mirna itu.
Chairul Huda menerangkan, JPU harus melihat kasus ini secara utuh.
Sebuah sidang kasus pembunuhan harus didasari oleh kontribusi positif dari para terdakwa.
“Tanpa dibuktikan adanya kontribusi perbuatan dia ya sebenarnya tidak tepat yang bersangkutan dimintai tanggung jawab atas kematian korban,” ujar dia.
Menurutnya, surat dakwaan berfungsi tiga. Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar bagi jaksa penuntut umum untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan, dasar bagi penasihat hukum untuk melakukan pembelaan, dan dasar bagi Majelis Hakim untuk memeriksa perkara itu.
Semua uraian yang ada dalam surat dakwaan merupakan tanggung jawab JPU. Jaksa memiliki beban untuk membuktikan semua yang ada di dalam dakwaan.
”Apakah dengan fakta-fakta persidangan uraian di dalam surat dakwaan itu terbukti atau tidak,” katanya.
Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Penyebab Brigadir Nurhadi Meninggal, Ditemukan Ada 33 Bekas Luka
Berbeda dengan ahli psikologi forensik Reza Indragiri ditanyakan mengenai video kesurupan Misri saat hendak diperiksa penyidik Polda NTB.
Menurut Reza, video kesurupan itu sebenarnya bisa menjadi petunjuk.
“Walaupun dalam ilmu hukum tidak bisa dijadikan dasar atau sebagai barang bukti. Tetapi, secara psikologi itu bisa menjadi petunjuk bagi penyidik atau JPU untuk menggali fakta,” kata Reza.
Secara keilmuan psikologi, kesurupan itu bagian dari rekaman seseorang atas suatu peristiwa yang pernah dialaminya.
”Jadi ada yang terekam dalam diri seseorang sehingga berkelakuan seperti orang kesurupan,” jelasnya.
Melihat dari rekaman Misri kesurupan yang dihadirkan di persidangan, Misri terlihat teriak. Menyebut nama terdakwa Aris sambil mencekik dirinya sendiri. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida