Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nanang Samodra Lakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR, Bahasan Utama soal Korupsi

Prihadi Zoldic • Rabu, 18 Februari 2026 | 05:05 WIB
Sosialisasi 4 Pilar MPR Tahap 1 Tahun 2026 kembali dilakukan Anggota MPR RI Nanang Samudra (kanan) , Kamis 7 Februari 2026 pagi.
Sosialisasi 4 Pilar MPR Tahap 1 Tahun 2026 kembali dilakukan Anggota MPR RI Nanang Samudra (kanan) , Kamis 7 Februari 2026 pagi.

 

LombokPost - Sosialisasi 4 Pilar MPR Tahap 1 Tahun 2026 kembali dilakukan Anggota MPR RI Nanang Samodra, Kamis 7 Februari 2026 pagi.

Landasan Penanganan Korupsi Pasca Reformasi di Indonesia jadi bahasan kegiatan yang diikuti dosen, mahasiswa, tokoh agama, pegiat perempuan, perangkat desa, dan masyarakat umum.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Kampus Universitas Islam Al Azhar, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dijelaskan pria bergelar doktor tersebut, korupsi di Indonesia telah menjadi persoalan yang sangat mendalam dan sistemik, bahkan telah ada sejak masa penjajahan.

Di era Orde Baru, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur secara terstruktur.

"Meski pun terdapat perangkat hukum seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, upaya pemberantasan korupsi tidak berjalan efektif dan justru menjadi salah satu pemicu utama krisis multidimensi serta gerakan reformasi pada tahun 1998 yang berhasil meruntuhkan rezim Soeharto," ujar Nanang Samodra. 

Gerakan Reformasi membawa perubahan paradigma yang sangat signifikan. Tuntutan masyarakat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN menjadi agenda utama yang tidak bisa ditawar lagi.

Hal ini kemudian mendorong lahirnya berbagai produk hukum dan kelembagaan baru yang menjadi landasan kokoh dalam upaya penanganan korupsi di Indonesia.

Namun, meski berbagai instrumen telah dibentuk, data menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi masih sangat tinggi, dengan total mencapai Rp238,14 triliun sepanjang 2013 hingga 2022.

Bahkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025 berada di skor 34, turun dari tahun sebelumnya, menandakan bahwa tantangan pemberantasan korupsi masih sangat berat .

Sejarah, kata mantan sekda NTB itu mencatat bahwa upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak lama, bahkan sebelum era Reformasi.

"Pada masa Orde Lama, dibentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN), namun belum efektif," ujar Nanang Samodra. 

Di era Orde Baru, UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberlakukan, tetapi praktik korupsi tetap merajalela secara sistemik dengan perlindungan dari kekuasaan otoriter.

Korupsi pada masa ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial yang meluas.

Momentum krisis ekonomi dan politik tahun 1997-1998 menjadi titik balik, gerakan mahasiswa dan masyarakat berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang dianggap sebagai simbol dari praktik KKN.

"Tuntutan reformasi total di segala bidang, termasuk hukum, menjadi fondasi sosiologis yang kuat bagi perubahan paradigma penanganan korupsi," lanjut politisi Demokrat tersebut. 

Masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki ruang untuk bersuara, kini menjadi kekuatan pengawas yang kritis terhadap penyelenggara negara. 

Pasca Reformasi, terdapat perubahan paradigma yang fundamental dalam memandang korupsi.

Korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan biasa (ordinary crime), melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Paradigma ini lahir dari kesadaran bahwa dampak korupsi sangat sistemik, merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, menghambat pembangunan, serta melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas.

Dampaknya tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga menghancurkan moral dan budaya bangsa.

Baca Juga: Nanang Samodra Sosialisasi 4 Pilar MPR RI tentang Paham Konstitusionalisme

Landasan filosofis ini kemudian mendorong perlunya pendekatan dan instrumen hukum yang luar biasa pula (extraordinary measures) untuk memberantasnya.

Upaya pemberantasan tidak bisa lagi hanya mengandalkan mekanisme konvensional, tetapi memerlukan terobosan hukum seperti pembuktian terbalik, perlindungan saksi dan korban, serta pembentukan lembaga ad hoc yang independen.

Secara sosiologis, gerakan anti-korupsi menjadi gerakan sosial yang kuat, didukung oleh masyarakat sipil dan media yang lebih bebas pasca reformasi. 

Landasan yuridis menjadi pilar utama dalam mewujudkan paradigma baru pemberantasan korupsi. Berikut adalah produk-produk hukum kunci yang lahir pasca Reformasi:

1. Ketetapan MPR Sebagai Landasan Awal

Langkah pertama yang sangat fundamental adalah dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di masa awal pemerintahan Presiden BJ Habibie.

Tap MPR ini menjadi haluan negara yang mengamanatkan perlunya pemerintahan yang bersih dan memberikan landasan konstitusional bagi upaya pemberantasan KKN secara tegas terhadap siapa pun. Tap MPR ini kemudian ditindaklanjuti dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang merinci pengertian KKN dan menjadi dasar pembentukan lembaga pemeriksa kekayaan penyelenggara negara. 

2. Reformasi Hukum Pidana Korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Puncak dari reformasi hukum materiil korupsi adalah diundangkannya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mencabut dan menggantikan UU No. 3 Tahun 1971.

Beberapa kemajuan signifikan dalam UU ini antara lain:

3. Pembentukan Lembaga Ad Hoc: UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Sebagai implementasi dari kebutuhan akan extraordinary measures, pada tahun 2002 dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 Tahun 2002 .

KPK adalah lembaga independen yang diberi kewenangan superbesar, meliputi kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan yang merugikan negara minimal Rp1 miliar.

Kehadiran KPK menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi dan berhasil menangani banyak kasus besar yang sebelumnya sulit diungkap oleh institusi lain.

4. Penguatan Kelembagaan Peradilan: UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Untuk memastikan perkara korupsi diperiksa secara cepat, efektif, dan oleh hakim yang kompeten, dibentuklah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui UU No. 46 Tahun 2009.

Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Keberadaannya merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 53 UU KPK, yang mewajibkan pembentukan pengadilan tipikor dengan undang-undang tersendiri.

Ciri khas pengadilan ini adalah adanya hakim ad hoc yang memiliki keahlian khusus untuk bersama-sama dengan hakim karier memeriksa dan memutus perkara korupsi. 

Memasuki dasawarsa ketiga era Reformasi, Nanang Samodra menegaskan upaya pemberantasan korupsi menghadapi tantangan baru.

Dinamika politik dan upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK menjadi sorotan tajam masyarakat sipil. Selain itu, kompleksitas kejahatan korupsi modern menuntut pembaruan hukum yang berkelanjutan.

Saat ini, desakan untuk mereformasi UU Tipikor kembali mengemuka, salah satunya sebagai prasyarat Indonesia untuk bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

KPK sendiri mendorong agar tiga delik baru dimasukkan ke dalam UU Tipikor, yaitu trading in influence (perdagangan pengaruh), illicit enrichment (kekayaan tidak wajar), dan bribery in the private sector (penyuapan di sektor swasta), serta kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery) sesuai standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Konvensi Anti-Suap OECD .

"Tantangan lain yang juga tak kalah penting adalah memastikan pengaturan perampasan aset (asset recovery) yang efektif untuk memulihkan kerugian negara, yang merupakan mandat penting dari UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia," tegasnya. 

Baca Juga: Wajib atau Cuma Tradisi? Ini Fakta Mengejutkan Mandi Sebelum Puasa Ramadan yang Jarang Diketahui!

Kesimpulan dan Saran kegiatan sosialisasi tersebut di antaranya: 

  1. Landasan penanganan korupsi pasca Reformasi dibangun di atas fondasi historis berupa runtuhnya rezim Orde Baru yang sarat KKN, fondasi filosofis yang memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa, serta fondasi sosiologis berupa tuntutan kuat masyarakat akan pemerintahan yang bersih.
  2. Secara yuridis, lahirlah serangkaian produk hukum penting, dimulai dari Tap MPR No. XI/1998, UU No. 28/1999, UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 yang mereformasi hukum materiil, UU No. 30/2002 yang membentuk KPK sebagai lembaga ad hoc independen, hingga UU No. 46/2009 yang melembagakan Pengadilan Tipikor. Rangkaian peraturan ini membentuk sistem hukum pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif.
  3. Tantangan ke depan adalah menyesuaikan hukum nasional dengan standar internasional (seperti UNCAC dan tuntutan OECD) dengan memasukkan delik-delik baru, memperkuat rezim perampasan aset, serta menjaga independensi dan efektivitas lembaga anti-korupsi dari berbagai tekanan.
  4. Bagi Pemerintah dan DPR: Segera melakukan reformasi UU Tipikor untuk mengakomodasi standar internasional dan menutup celah hukum yang ada. Penguatan KPK, bukan pelemahan, harus menjadi prioritas.
  5. Bagi Masyarakat: Terus menjaga semangat reformasi dengan berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum, serta tidak ragu untuk melaporkan indikasi korupsi.
  6. Bagi Akademisi: Perlu terus dilakukan kajian kritis dan mendalam terhadap efektivitas berbagai peraturan dan kebijakan pemberantasan korupsi, serta dampaknya terhadap pembangunan hukum dan kesejahteraan masyarakat

 

Editor : Prihadi Zoldic
#mpr #Korupsi #nanang samodra