Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Coretax: Era Baru Administrasi Perpajakan Digital

N
Penulis: Nurul Hidayati❯
Coretax adalah sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Coretax adalah sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

LombokPost - Coretax adalah sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Advertisement

Latar Belakang & Landasan Hukum

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Landasan Hukum: Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Advertisement

Teknologi: Menggunakan sistem berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf).

Fokus: Rancang ulang proses bisnis dan pembenahan basis data perpajakan secara menyeluruh.

Tujuan Utama Pembangunan

Advertisement

Modernisasi: Memperbarui sistem administrasi lama agar relevan dengan perkembangan teknologi.

Integrasi Layanan: Menyatukan seluruh proses bisnis inti dalam satu platform terpadu.

Kemudahan Akses: Mempermudah Kawan Pajak dalam mengelola administrasi tanpa prosedur yang berbelit.

Cakupan Layanan Terintegrasi

Coretax mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir, meliputi:

Pendaftaran Wajib Pajak.

Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan).

Pembayaran Pajak.

Proses Pemeriksaan dan Penagihan Pajak.

Cara Mengakses

Kawan Pajak kini dapat mengakses layanan ini melalui satu pintu di laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id.

Informasi Lebih Lanjut: Untuk mendalami detail reformasi perpajakan ini, Anda dapat mengunjungi portal resmi di: pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

Advertisement
Editor : Pujo Nugroho
Sumber : Pajak.go.id
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Beli Layanan Digital dari Luar Negeri Kini Dikenai Pajak Digital

Beli Layanan Digital dari Luar Negeri Kini Dikenai Pajak Digital

Mulai dari berlangganan layanan streaming, membeli perangkat lunak, hingga menggunakan layanan komputasi awan, jadi bagian objek pajak digit

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Digital Mulai 9 November, Sasar Bank hingga E-Commerce

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Digital Mulai 9 November, Sasar Bank hingga E-Commerce

Pemerintah targetkan Rp1.500 triliun dari pajak ekonomi digital mulai 2026. Hashim Djojohadikusumo sebut ekonomi bayangan capai Rp10.000 T.

Pelaku Usaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Tetap Bisa Gunakan Tarif 0,5 Persen

Pelaku Usaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Tetap Bisa Gunakan Tarif 0,5 Persen

Pelaku  usaha dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer