Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Resmi Bagi-Bagi 'Bonus' Lewat Aturan Baru 2026!

N
Penulis: Nurul Hidayati❯
Negara menerima pendapatan yang diperoleh negara dari berbagai sumber, seperti pajak, PNBP dan lainnya.
Negara menerima pendapatan yang diperoleh negara dari berbagai sumber, seperti pajak, PNBP dan lainnya.

LombokPost - Pemerintah memberikan kabar gembira dengan berbagai bonus di awal tahun 2026.


Advertisement

Bonus yang diberikan pemerintah ini tentunya bakal membuat dunia usaha dan pekerja sumringah. Kebijakan strategis ini tertuang dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025. 

Bonus itu berupa insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, pemerintah sengaja menggelontorkan insentif PPh Pasal 21 untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat.

Advertisement

Daya beli ini memang menjadi fokus pemerintah untuk meningkatkan perputaran perekonomian masyarakat.

Meningkatkan daya beli masyarakat merupakan fokus utama pemerintah di banyak negara, termasuk Indonesia, karena secara langsung berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Ketika masyarakat memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan, hal ini merangsang permintaan akan barang dan jasa, yang pada gilirannya mendorong produksi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan nasional.

Advertisement

Tak memberi insentif ke semua sektor, hanya ada lima kategori pekerja yang dibebaskan PPh 21.

Terdiri dari para pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.

Dalam hal ini, mereka yang memperoleh bebas pajak penghasilan merupakan para pekerja yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 1 Januari 2026. Sementara tanggal pemberi kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.

Bagi pegawai tetap, berhak menerima insentif apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : jawapos.com
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

APBD Perubahan 2026 Sudah Dikunci, Pemprov NTB Cari Solusi Beri Bonus MTQ Rp 600 Juta

APBD Perubahan 2026 Sudah Dikunci, Pemprov NTB Cari Solusi Beri Bonus MTQ Rp 600 Juta

Pemprov NTB siapkan bonus Rp 600 juta lebih bagi qori-qoriah berprestasi MTQ Nasional, setara penghargaan atlet.

Beli Layanan Digital dari Luar Negeri Kini Dikenai Pajak Digital

Beli Layanan Digital dari Luar Negeri Kini Dikenai Pajak Digital

Mulai dari berlangganan layanan streaming, membeli perangkat lunak, hingga menggunakan layanan komputasi awan, jadi bagian objek pajak digit

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Digital Mulai 9 November, Sasar Bank hingga E-Commerce

Pemerintah Bakal Tarik Pajak Digital Mulai 9 November, Sasar Bank hingga E-Commerce

Pemerintah targetkan Rp1.500 triliun dari pajak ekonomi digital mulai 2026. Hashim Djojohadikusumo sebut ekonomi bayangan capai Rp10.000 T.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer