
LombokPost - Sorotan tajam terhadap wacana membuka akses udara untuk militer Amerika Serikat (AS) ternyata tak cuma datang dari luar pemerintahan. Antarkementerian juga sudah memberikan peringatan.
Peringatan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri melalui surat kepada Kementerian Pertahanan awal April lalu.
Mengutip Reuters Rabu (15/4), dalam suratnya Kemenlu mengingatkan, kerja sama tersebut berpotensi melibatkan Indonesia dalam konflik Laut Tiongkok Selatan. Karena itu, Kemenlu merekomendasikan Kemenhan menunda kesepakatan dengan Washington.
Baca Juga: Kerja Sama RI-AS Diteken, Akses Udara Masih Dibahas
Jawa Pos juga pernah berusaha mengonfirmasikan kabar tentang surat itu kepada Kemenlu. Namun, tidak mendapat respons yang benar-benar menjawab persoalan tersebut.
Pada Senin (13/4) di Pentagon, Arlington, Virginia, Indonesia yang diwakili Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan AS yang diwakili Menteri Perang Pete Hegseth resmi meneken Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Ada tiga poin yang tertera dalam dokumen yang ditandatangani kedua pihak.
Namun, blanket overflight atau izin akses udara yang diajukan AS tak disebut di dalamnya.
Baca Juga: Akses Lintas Udara Militer AS Belum Final
Menurut Karo Infohan Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait, letter of intent dari AS terkait hal tersebut masih dalam pembahasan.
Jika disetujui Indonesia, pesawat-pesawat militer AS bakal punya akses penuh untuk melakukan berbagai kegiatan.
Sejumlah pihak pun menyampaikan kritik dan kekhawatiran bahwa hal itu bakal mereduksi kedaulatan Indonesia.
Sumber Reuters menyebutkan, hanya karena tak dicantumkan dalam dokumen, bukan berarti blanket overflight tak dibahas dalam pertemuan antara Sjafrie dengan Hegseth. Namun, Pentagon tak merespons permintaan tanggapan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




