LombokPost - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar baik kepada honorer non database BKN.
Menurut Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, honorer non database masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Seperti yang diketahui, nasib honorer non database BKN saat ini tidak memiliki kepastian terlebih setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diterbitkan.
Dalam amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan jika honorer akan ditiadakan di seluruh instansi pemerintah.
Pemerintah dalam hal ini BKN dan Kemenpan RB telah memberikan solusi pada honorer agar tidak mengalami PHK massal.
Kemenpan RB dan BKN telah mengadakan seleksi PPPK Tahap I dan II untuk mengangkat honorer menjadi PPPK.
Kemenpan RB dan BKN mengutamakan untuk mengangkat honorer yang masuk dalam database BKN.
Diketahui, sebanyak lebih dari 1,7 juta honorer terdata dalam database BKN dimana sebanyak 1,6 juta telah mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap I.
Honorer database BKN yang tidak terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan II akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kemenpan RB bahkan telah mengelurkan Permenpan RB terkait aturan PPPK paruh waktu ini.
Berbanding terbaik dengan honorer database BKN yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, honorer non database merasa cemas dan khawatir.
Hal ini dikarenakan nasib honorer non database BKN yang tidak menentu dan tidak memiliki kepastian.
Namun secercah harapan bagi honorer non database muncul usai Kepala BKN menyampaikan sebuah hal.
Menurut Kepala BKN, honorer non database BKN masih memiliki perluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini dapat terjadi jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan usulan NIP PPPK untuk honorer non database kepada BKN.
Hal ini sejalan dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dimana PPK mengajukan usulan pengangkatan honorer kepada BKN.
Meski hal tersebut berlaku untuk honorer database BKN, namun menurut Zudan honorer non database juga dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Itulah cara bagi honorer non database BKN agar bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan terhindar dari PHK massal.
Editor : Siti Aeny Maryam