LombokPost-Permasalahan antara Keenan Nasution dengan Vidi Aldiano terkait polemik hak cipta lagu Nuansa Bening berakhir setelah permohonan kasasi yang sempat didaftarkan ke Mahkamah Agung dicabut.
Kuasa hukum Keenan Nasution Minola Sebayang mengatakan, keputusan pencabutan kasasi tersebut telah melalui pertimbangan matang.
"Pada kesempatan kali ini, atas nama klien kami Pak Keenan Nasution akan mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung," kata Minola Sebayang di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (20/3).
Minola menjelaskan, pencabutan permohonan kasasi dibenarkan secara hukum selama belum ada putusan dari Mahkamah Agung.
"Karena kasasinya baru teregister, dan teregisternya ini sebelum almahrum berpulang ya. Kalau dikatakan Keenan tetap meneruskan, meneruskan apanya? Ini kan sudah berjalan," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya baru menerima kuasa untuk mencabut kasasi pada 19 Maret 2026 dari Keenan Nasution. Dalam waktu dekat, permohonan pencabutan akan segera diajukan secara resmi.
"Segera setelah hari ini kami akan membuat surat permohonan pencabutan proses kasasi yang sudah berjalan melalui sekretariat Makam Agung agar perkara kasasi terhadap almarhum dapat dihentikan," ungkapnya.
Minola juga meminta publik mengakhiri polemik sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano, terlebih Vidi telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Sekali lagi ini bukan masalah personal, tapi ini adalah masalah hak ekonomi dan hak moral yang ingin diperjuangkan oleh klien kami sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," katanya.
Editor : Akbar Sirinawa