Modus Dagang Mainan Keliling, Dua Pengedar Tramadol Ilegal Ditangkap di Lombok Timur

LombokPost – Dua pengedar Tramadol ilegal di Desa Damarata, Kecamatan Paok Motong, Lombok Timur, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim gabungan BBPOM Mataram, Selasa (21/4).
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus berdagang mainan keliling.
Operasi strategis ini dilakukan BBPOM Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB sebagai respons cepat terhadap maraknya penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kian meresahkan.
Baca Juga: Penanganan Sampah Trawangan, ChiliHouse Edukasi Eco Enzyme
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang pria berinisial AS (penerima paket) dan TX (pemilik barang).
Ironisnya, kedua pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pedagang mainan keliling, sebuah kedok yang diduga digunakan untuk mempermudah pergerakan mereka.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 100 butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai Tramadol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat keras tersebut didapatkan melalui transaksi di media sosial dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi umum untuk mengelabui petugas.
Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang membahayakan nyawa manusia.
"Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) saat ini menjadi perhatian serius karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan bertindak tegas terhadap peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu," tegas Yogi.
Yogi menambahkan, Tramadol adalah obat keras yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan ketat dan resep dokter.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




