LombokPost-Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Surtama (IWAS) alias Agus, telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar), pada Kamis lalu (9/1).
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi menegaskan penahanan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah sesuai prosedur.
“Kami melihatnya sudah sesuai,” terangnya, pada Lombok Post.
Joko menyebut sudah berulang kali menyampaikan sejumlah hal kepada polisi maupun jaksa, ketika tersangka Agus ditahan di lapas, pemenuhan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) harus menjadi atensi.
“Saya sampaikan berulang-ulang kepada teman-teman APH, kalau pun mau penahanan lapas, harus tersedia fasilitas dan SDM yang mumpuni, dan ini semua sudah dilaksanakan, saya pikir ini sudah sesuai dengan prosedur,” jelas Joko.
Diakuinya, kondisi Agus yang tidak memiliki kedua tangan sejak lahir, membuat KDD NTB menaruh fokus perhatian.
Pihaknya sempat memetakan aktivitas sehari-hari Agus yang bisa dilakukan, tanpa atau dengan bantuan orang lain.
“Dia kan hambatannya di tangan, tetapi tidak serta merta hambatan itu tidak bisa dilakukan oleh anggota tubuh yang lain,” ujarnya.
Misalnya makan, warga binaan non disabilitas menggunakan tangan. Untuk Agus, bisa menggunakan kaki.
“Berarti hambatannya sudah teratasi. Makan dan minum adalah sesuatu hal yang sudah biasa dilakukan Agus,” ujarnya.
Kekhawatiran lain adalah perihal mandi, buang air kecil dan buang air besar. Seperti mandi, warga binaan non disabilitas melakukannya dengan gayung, sementara Agus direkomendasikan memakai shower.
“Kami rekomendasikan dibuatkan shower, bukan harus seperti di hotel-hotel, harganya tidak terlalu mahal dan bisa disiapkan oleh Lapas,” ujarnya.
Harapannya, perhatian yang ditujukan KDD NTB terhadap Agus jangan sampai disalahartikan.
Sedari awal, pihaknya bukan pembela Agus, melainkan ada hak-haknya sebagai seorang disabilitas yang dilindungi oleh KDD NTB.
“Tugasnya KDD adalah memastikan bahwa semua proses yang dilalui Agus itu tidak melanggar hak-hak dia sebagai disabilitas. Itu yang harus diperhatikan, kami bukan pembela yang dianggap membenarkan sesuatu yang salah, itu tidak bisa kami lakukan,” terangnya.
KDD NTB harus fair. Apabila tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Agus itu salah, maka harus disampaikan.
Namun, dalam proses pengungkapan kasusnya juga tidak boleh semena-mena.
“Sekali lagi, posisi kami harus memperhatikan hak-hak agus sebagai disabilitas plus sebagai tersangka dan terdakwa harus dipenuhi,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan Agus akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Kamis (16/1).
“Penyerahan surat dakwaan dan pemberitahuan pelimpahan perkara ke PN Mataram sudah dilakukan,” ujarnya. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida