LombokPost-Munculnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, terutama sapi, di NTB sejak awal tahun ini membuat pemerintah memperketat pengirimannya ke luar pulau.
“Kalau ternak yang dijual atau dikirim ke luar daerah tetap ada,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB Muhammad Riadi pada Lombok Post.
Pihaknya juga berkoordinasi intens dengan Balai Karantina.
Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
Surat tersebut mengantisipasi penyebaran PMK yang diprediksi mencapai puncaknya antara Januari hingga Maret 2025.
Peningkatan pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan akan dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK dan PHMS lainnya.
Hal ini mengacu pada Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah NKRI.
Balai Karantina memeriksa kelengkapan dokumen peternak sebelum memobilisasi ternak menuju pelabuhan.
Dokumen yang diperiksa antara lain sertifikat veteriner, keterangan vaksinasi PMK dari instansi terkait, dan hasil uji laboratorium.
“Untuk keluar, ternaknya harus sudah divaksin PMK. Saya percaya teman-teman di balai karantina bekerja dengan baik untuk mengawal ini,” jelasnya.
Pemenuhan persyaratan tersebut juga diminta oleh daerah penerima. Hewan ternak dari NTB banyak dikirim ke Jawa Barat, Jakarta, Banten, Lampung, dan Kalimantan.
“Hewan ternak yang dikirim harus sudah divaksin. Kalau hasil sampel darahnya menunjukkan gejala PMK, tidak boleh dikirim. Ini kita perketat,” tegas Riadi.
Dalam penanganan PMK, Disnakeswan NTB telah menetapkan target vaksinasi. Selama Januari, sebanyak 28.175 ekor ternak harus divaksin.
Data per 29 Januari, 25.145 ekor ternak sudah divaksin (89 persen), dan sisanya 3.030 ekor.
Berbicara soal kasus PMK di NTB, data per 29 Januari mencatat 195 kasus.
Sebaran kasusnya, Lombok Barat 98 ekor sapi, Lombok Tengah 25 ekor, Lombok Timur 45 ekor, Lombok Utara 8 ekor, Kota Mataram 1 ekor, Sumbawa Barat 14 ekor, dan Dompu 4 ekor. Dari jumlah tersebut, 110 ekor sapi sembuh.
“Sampai sekarang, belum ditemukan kasus kematian sapi akibat PMK,” tandasnya. (yun/r7)
Editor : Kimda Farida