Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Siap-siap, Segera Cair Modal Awal Koperasi Merah Putih di NTB, Masing-masing 3 Miliar Rupiah

Rosmayanthi • Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah pusat telah memutuskan masing-masing Koperasi Desa Merah Putih akan didampingi 2-3 orang PPPK.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah pusat telah memutuskan masing-masing Koperasi Desa Merah Putih akan didampingi 2-3 orang PPPK.
LombokPost - Pendirian Koperasi Merah Putih yang merupakan program pemerintah pusat sepertinya akan segera terealisasi. Pasalnya, setelah selesai mengurus pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, pemerintah segera mengelontorkan modal awal yang jumlahnya fantastis.

Koperasi Merah Putih yang dibangun merata di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota, akan diberikan modal awal yang sama untuk semua koperasi. Modal ini tidak main-main karena berjumlah besar.

Masing-masing Koperasi Merah Putih akan diberikan modal awal sebesar 3 Miliar rupiah, baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat dikomfirmasi soal Koperasi Merah Putih, usai deklarasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/5/2025) lalu.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah akan menggelontorkan modal awal untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp 3 miliar per unit atau per koperasi.

Lebih lanjut Zulhas menjelaskan modal tersebut tidak serta merta diberikan secara gratis, karena modal merupakan pinjaman yang diberikan pemerintah dan perlu dikembalikan.

"Ini bukan hibah. Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun," tegas Zulhas.

Mantan Menteri Perdagangan itu mengatakan, penggunaan dana akan disesuaikan dengan proposal koperasi. Jika memang mengajukannya Rp 1 miliar, dan diverifikasinya hanya Rp 200 juta, maka dana tersebutlah yang dapat digunakan oleh koperasi.

"Semua akan berjalan profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini berumur panjang dan benar-benar mengangkat ekonomi desa," tegas Zulhas lagi.

Untuk anggaran pengadaan 80.000 Koperasi Merah Putih, pemerintah secara total menggelontorkan dana Rp 250 triliun, guna membangun ekosistem ekonomi desa melalui koperasi desa merah putih.

Zulhas menerangkan Koperasi Desa Merah Putih akan menjalankan enam hal utama;

Pertama memotong rantai pasok sembako, dari produsen langsung ke koperasi.

Kedua menjadi agen distribusi LPG 3 kg.

Ketiga, menjadi distributor alat dan mesin pertanian (Alsintan).

Keempat, pengelola gudang dan penyewaan peralatan pertanian,

Dan kelima menjadi agen BRILink dan BNI, serta keenam menyalurkan KUR dengan bunga ringan, dan menjadi agen Bulog untuk membeli gabah dan jagung.

Demi transparansi pengelolaan koperasi merah putih, pemerintah juga akan membentuk Satgas yang akan mengawal pelaksanaan program, sesuai Inpres No 9 Tahun 2025 yang mengatur struktur Satgas hingga ke kabupaten/kota.

"Pembentukan koperasi ditargetkan selesai sebelum akhir Juni 2025, dan akan diumumkan serentak pada 12 Juli 2025. Targetnya, 28 Oktober 2025, koperasi sudah berjalan, gudang sudah terbangun, dan distribusi sudah dimulai," tambah Zulhas.

Pemberian modal awal Koperasi Merah Putih inj juga berlaku di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara menurut data, sebanyak 140 desa di NTB telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Kehadiran koperasi ini, sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi desa dan pengurangan angka kemiskinan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi, menyampaikan bahwa Pemprov NTB akan membentuk 1.166 koperasi merah putih, sesuai dengan jumlah desa yang ada di provinsi ini.

Untuk realisasi pembentukan koperasi desa, DPMPD Dikcapil bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM. 

Hingga pertengahan Mei 2025 ini, 140 desa telah menyelenggarakan Musdes dan memutuskan untuk membentuk koperasi.

Pengurus koperasi saat Sosialisasi Koperasi Merah Putih.
Pengurus koperasi saat Sosialisasi Koperasi Merah Putih.

‘’Model pengembangannya ada tiga. Pertama, membentuk koperasi baru. Kedua, mengembangkan koperasi aktif yang sudah ada. Ketiga, revitalisasi koperasi yang tidak aktif,’’ ungkap Lalu Hamdi Rabu, 14 Mei 2025.

Kegiatan Musdes ini sekaligus menjadi tahap awal untuk pengurusan akta dan badan hukum koperasi. Pemerintah menargetkan seluruh 1.166 desa sudah memiliki koperasi berbadan hukum pada Juni 2025 mendatang.

“Kita optimis, meskipun ada kemungkinan sedikit keterlambatan, seluruh desa bisa menyelesaikan prosesnya sesuai target,” tambah Lalu Hamdi.

Apa itu Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah program pemerintah untuk membentuk koperasi di tingkat desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. 

Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui usaha bersama, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. 

Kopdes Merah Putih juga bertujuan antara lain: 

Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap koperasi ini, termasuk pembiayaan dari Bank Himbara. 

Kementerian dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyusun model bisnis, modul pendirian, pelatihan SDM, sosialisasi, dan pengadaan lahan. 

Koperasi Merah Putih fokus kepada memperkuat sistem ekonomi lokal dengan melibatkan warga sebagai bagian dari sistem usaha bersama, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. 

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Pemerintah berencana meluncurkan Kopdes Merah Putih secara resmi pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB, Lalu Hamdi.

Jenis Gerai/Unit Usaha Koperasi Merah Putih antara lain; apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Bisa juga usaha lain sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat desa. 

Dengan demikian, Kopdes Merah Putih adalah program yang bertujuan untuk membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan melalui koperasi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat desa.

Editor : Siti Aeny Maryam
#3 miliar #desa #kabupaten/kota #modal awal #KOPERASI MERAH PUTIH #rupiah #NTB