LombokPost - Sejumlah Pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dimutasi.
Kepala Kejati (Kajati) NTB Enen Saribanon digantikan oleh Wahyudi. Begitu pun Wakajati NTB Dedie Tri Hariyadi yang kini dipercaya sebagai Wakajati Riau. Dia digantikan Anton Delianto.
Salah satu posisi paling disorot yakni Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB. Setelah berbulan-bulan lowong, kini posisi Aspidsus diisi Muh Zulkifli Said.
Baca Juga: Kajati NTB Dimutasi, Wahyudi Gantikan Enen Saribanon
Sosok Zulkifli Said tidak asing bagi warga NTB. Sebelumnya, dia pernah bertugas di Kejati NTB.
Zulkifli Said memegang posisi strategis dalam mengungkap kasus korupsi di NTB. Bertahun-tahun menjabat sebagai Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTB, kasus korupsi merger BPR NTB menjadi salah satu perkara yang berhasil dituntaskan.
Dalam perkara itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana KUR BSI Bima Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Rp 9,5 Miliar
Sebelum ditunjuk sebagai Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said sebelumnya menjabat sebagai Kajari Maros. Dia dilantik sebagai Kajari Maros 21 Mei 2024.
Selama 1 tahun 1 bulan sebagai Kajari Maros, Zulkifli Said mengungkap korupsi yang menjadi sorotan publik. Yakni korupsi pengadaan Command Center dan Statistical Pressroom Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2021-2023.
Di bawah kepemimpinannya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1.049.469.989. Yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maros inisial MT. Kemudian, marketing penyedia barang berinisial LMH atau Laode Mahkota Husein.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, rotasi pejabat merupakan hal yang biasa terjadi di lingkup Kejagung. ”Ini bagian dari penyegaran terhadap organisasi,” kata Efrien.
Kebijakan mutasi pejabat ini tidak hanya menyasar NTB, tetapi juga dilakukan di beberapa kejaksaan tinggi lainnya. Rotasi ini dinilai penting untuk mendukung reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Dia menambahkan, proses mutasi ini mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan kompetensi masing-masing pejabat guna mendukung visi kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan. ”Ini semua merupakan kebijakan Kejagung yang tepat,” tandasnya. (r5)
Baca Juga: Diguyur Proyek Rp 9,45 Miliar dari Pemprov NTB, Kajati: Tak Ada Hubungannya dengan Perkara
Editor : Jelo Sangaji