LombokPost - Untuk memastikan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas Kesehatan (Dikes) NTB mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS).
“SLHS menjadi jaminan bahwa proses pengolahan dan penyajian makanan kepada penerima manfaat, sudah memenuhi standar sanitasi dan kebersihan lingkungan,” jelas Kepala Dikes NTB HL Hamzi Fikri, Selasa (7/10).
Sertifikasi ini adalah bagian dari upaya mencegah kejadian keracunan makanan massal di lingkungan sekolah. Ini menyangkut keselamatan penerima manfaat. Jangan sampai makanan yang niatnya bergizi justru jadi sumber penyakit karena tidak ditangani secara higienis.
Mengacu surat edaran Kemenkes RI, setiap SPPG dapat mengajukan permohonan SLHS ke masing-masing Dikes kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemda, dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Surat permohonan resmi dari SPPG. Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN). Denah atau layout dapur, sebagai bahan penilaian sanitasi lingkungan. Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji bagi penjamah makanan.
Setelah berkas lengkap, Dikes kabupaten/kota bersama puskesmas akan melakukan dua tahapan utama, yaitu verifikasi dokumen administratif serta Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), untuk menilai kondisi dapur, sanitasi, sumber air, dan peralatan.
Jika hasil inspeksi dinyatakan memenuhi syarat, SPPG selanjutnya wajib melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang menyatakan makanan yang diolah memenuhi syarat keamanan konsumsi.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, barulah SLHS dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah. Fikri menjelaskan penerbitan SLHS tidak memakan waktu lama, selama semua dokumen lengkap dan syarat teknis terpenuhi. Sesuai regulasi, SLHS diterbitkan paling lambat 14 hari setelah pengajuan permohonan.
“Kalau semua syarat lengkap dan tidak ada temuan di lapangan, prosesnya bisa cepat, bahkan kurang dari dua minggu. Tapi kalau ada yang harus diperbaiki, seperti sanitasi dapur atau kualitas air maka proses bisa tertunda,” terang mantan direktur RSUP NTB tersebut.
SLHS bukan hanya sekadar syarat administratif, melainkan alat kontrol utama agar SPPG tidak menjadi sumber masalah kesehatan. Di NTB sendiri, hingga September 2025, sudah terdata 256 SPPG.
Lombok Barat 37 SPPG, Lombok Tengah 38 SPPG, Lombok Timur 88 SPPG, Lombok Utara 10 SPPG, Kota Mataram 27 SPPG, Sumbawa 10 SPPG, Sumbawa Barat 4 SPPG, Bima 14 SPPG, Dompu 5 SPPG dan Kota Bima 23 SPPG.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 37 SPPG yang telah mengantongi SLHS. Tepatnya di Lombok Timur ada 26 SPPG dan 6 SPPG di Lombok Utara.
“Saya pikir sisanya yang lain berproses ya, mudah-mudahan di dalam bulan ini sudah meningkat SPPG yang memiliki SLHS, apalagi pemerintah menargetkan akhir Oktober sudah rampung,” harap Fikri.
Ketua Satgas MBG NTB Ahsanul Khalik menegaskan standar kebersihan dan sanitasi dapur harus menjadi atensi utama. Setiap SPPG wajib mematuhi standar higienis untuk mencegah risiko keracunan makanan.
Editor : Jelo Sangaji