Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mbah Tarman, Kakek yang Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp3 M Ternyata Pernah Dibui

Rosmayanthi • Senin, 13 Oktober 2025 | 06:34 WIB

Sebelum menikahi gadis 24 tahun dengan mahar Rp3 Miliar, Mbah Tarman disebut pernah dibui untuk kasus dugaan penipuan jual beli samurai.
Sebelum menikahi gadis 24 tahun dengan mahar Rp3 Miliar, Mbah Tarman disebut pernah dibui untuk kasus dugaan penipuan jual beli samurai.
LombokPost - Mbak Tarman tiba-tiba menjadi viral setelah menikahi gadis 24 tahun, Shela Arika, dengan mahar Rp3 Miliar.

Banyak netizen yang penasaran dengan profesi Mba Tarman hingga mampu menikahi gadis 24 tahun dengan mahar Rp3 Miliar.

Yang mencengangkan justru fakta baru yang ditemukan terkait latar belakang kehidupan Mbah Tarman. 

Rupanya sebelum menikahi gadis 24 tahun dengan mahar Rp3 Miliar, Mbah Tarman pernah dibui.

Ya, kakek berusia 74 tahun yang viral menikahi gadis 24 tahun dengan mahar Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur ini disebut pernah mendekam di penjara diduga kasus penipuan.

Hal ini terungkap setelah Kepala Desa Ngepungsari, Karanganyar, Jawa Tengah, Paryanto, buka suara terkait latar belakang kehidupan Mbah Tarman.

Kepada wartawan Paryanto menyebutkan, Tarman pernah menikah dengan warga Desa Ngepungsari dan telah pindah alamat KTP menjadi warga Ngepungsari. Tahun 2021 Mbah Tarman pun bercerai dengan istrinya yang warga Ngepungsari.

Sebelum cerai, Mbah Tarman dikenal berbisnis pedang, namun pernah juga dibui dengan dugaan kasus penipuan.

"Setelah cerai ada kasus samurai itu, sempat di penjara di Wonogiri. Setelah itu sudah menghilang," ungkap Paryanto saat dihubungi awak media.

Setelah keluar dari penjara, Mbah Tarman sempat beberapa kali kembali ke Ngepungsari, tapi sang Kades tidak tahu pasti di mana Mbah Tarman tinggal. 

Saat disinggung kasus apa yang membuat Tarman dipenjara, dia tidak tahu pasti.

"Pokoknya kasus samurai gitu, lalu dilaporkan," tegasnya lagi.

Paryanto juga sudah mengetahui terkait berita viral pernikahan Mbah Tarman dengan gadis Pacitan. Bahkan pernikahan itu sempat jadi buah bibir warga Desa Ngepungsari.

"Itu warga (membicarakan), kok Rp 3 miliar, apa samurainya sudah laku," cerita Paryanto soal gosip warga.

Mengenai benar tidaknya informasi dari Paryanto ini, Wallahualam. Yang pasti sampai berita ini diturunkan, Mbah Tarman belum diketahui keberadaannya.

Sebelumnya muncul isu liar menyebut Mbah Tarman diduga membawa kabur sepeda motor milik keluarga gadis 24 tahun yang dinikahinya dengan cek palsu yang juga diduga palsu. 

Informasi ini pertama kali diungkap oleh seorang warga yang mengaku tetangga keluarga mempelai wanita melalui siaran langsung di akun TikTok @kandangpacitan22.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan kabar tersebut tidak benar. Ia mengatakan personel telah mengecek langsung ke rumah keluarga mempelai perempuan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

"Perihal adanya info beredar, bahwa mempelai pria atas nama T melarikan diri atau kabur, ternyata tidak demikian. Bahwa keterangan dari keluarga perempuan keduanya sedang bulan madu di Purwantoro," kata Ayub kepada wartawan Jumat (10/10).

Kepastian itu didapat setelah polisi mendatangi rumah keluarga mempelai perempuan bersama Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa setempat.

Kepala Desa Ngepungsari, Karanganyar, Jawa Tengah, Paryanto, buka suara terkait latar belakang kehidupan Mbah Tarman.
Kepala Desa Ngepungsari, Karanganyar, Jawa Tengah, Paryanto, buka suara terkait latar belakang kehidupan Mbah Tarman.

"Diperkuat dengan video call yang dilakukan orangtua saudari S di depan Kapolsek, Lurah atau Kepala Desa, Bhabinkantimbas dan Babinsa serta perangkat desa lain," tambah Ayub.

Ayub juga menyampaikan bahwa sebelum video pernikahan dengan mahar cek Rp3 Miliar itu viral, polisi sebenarnya sudah melakukan langkah antisipasi dengan memapping potensi-potensi kemungkinan untuk memitigasi adanya suatu tindak pidana.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Kasus #Tarman #mahar #Mbah #gadis #dibui #24 tahun