Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Siapkan Empat UPTD Jadi BLUD, Perkuat Pelayanan Publik dan Optimalkan Pendapatan

Yuyun Kutari • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:30 WIB

Potensi laut yang dimiliki NTB, bukan hanya menjadi sumber kehidupan nelayan, tetapi juga diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan pelayanan publik.
Potensi laut yang dimiliki NTB, bukan hanya menjadi sumber kehidupan nelayan, tetapi juga diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan pelayanan publik.

LombokPost - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB tengah menyiapkan transformasi empat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat proses pelayanan, dan mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor kelautan dan perikanan,” terang Muslim, selaku kepala Dislutkan NTB, Selasa (24/2).

Empat UPTD yang akan dibentuk menjadi BLUD meliputi Pelabuhan Perikanan Labuan Lombok, Pelabuhan Perikanan Tanjung Luar, Pelabuhan Perikanan Wilayah Pulau Sumbawa, dan Balai Pengembangan Perikanan Budidaya.

“Karena menyangkut pelayanan publik, di sini kita melayani bongkarmuat kapal, distribusi hasil laut, pengurusan surat menyurat, dan layanan lainnya. Semua layanan harus cepat dan terintegrasi dalam satu paket,” bebernya.

Dengan pola BLUD, pihak UPTD tidak hanya akan memperbaiki kualitas pelayanan, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya tanpa keluhan. 

Selain itu, banyak aset pelabuhan yang saat ini disewakan ke pihak ketiga memiliki potensi pendapatan besar, namun kontribusi yang kembali ke pengelolaan pelabuhan sangat terbatas.

“Misalnya, di Pelabuhan Perikanan Labuan Lombok, kontribusi PAD bisa mencapai Rp 600 juta, tapi yang kembali untuk pengembangan fasilitas pelabuhan kurang dari Rp 100 juta,” jelasnya.

Nantinya dengan BLUD, pendapatan itu bisa langsung digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan publik, sebab pola ini juga memberi fleksibilitas yang lebih besar dibandingkan sistem APBD.

“Kalau menjadi BLUD, uang dari pendapatan bisa digunakan kapan saja untuk kebutuhan pelayanan publik, tanpa harus menunggu APBD murni atau perubahan APBD diketok. Ini membuat penanganan keluhan masyarakat menjadi lebih cepat dan responsif,” lanjutnya. 

Transformasi ini bisa meningkatkan motivasi pegawai. Dengan semakin besar target pendapatan BLUD, pegawai juga akan semakin semangat bekerja, karena basis pendapatan yang lebih besar berpotensi meningkatkan insentif mereka.

Dislutkan NTB menargetkan BLUD sudah mulai beroperasi pada Mei mendatang. Saat ini, rapat telah dilakukan untuk membahas progres penyusunan naskah akademik yang mencakup Rencana Strategis (Renstra), dokumen tata kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan prognosis keuangan. 

Dalam arahannya, Muslim menekankan perlunya kajian mendalam terhadap Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, khususnya yang terkait layanan sektor kelautan dan perikanan, agar BLUD memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, sinkronisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan di Luar Kawasan Konservasi juga penting. Seluruh jenis layanan yang dijalankan, harus memiliki dasar pemungutan yang jelas agar tidak ada pelaksanaan layanan tanpa landasan hukum.

“Kami juga terus mengumpulkan dan menganalisis data potensi layanan baru, sambil tetap memprioritaskan optimalisasi layanan yang sudah berjalan,” kata dia.

Semua langkah ini untuk memperkuat kelembagaan dan percepatan pembentukan BLUD di NTB. “Kami harap semuanya menjadi lebih cepat, responsif, dan transparan, serta pendapatan yang dihasilkan dapat langsung digunakan untuk pengembangan fasilitas demi kepentingan masyarakat,” tandasnya.

uptdBaca Juga: Teaching Factory SMKN 4 Mataram Terganjal Regulasi, Sekolah Kejar Status BLUD 2026

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset. Selama ini aset daerah lebih banyak diposisikan sebagai pusat biaya (cost center) yang hanya dipelihara dan dirawat.

Padahal, aset seharusnya mampu menjadi sumber penerimaan atau profit center yang berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Editor : Kimda Farida
#pulau sumbawa #Standar Pelayanan Minimal (SPM) #Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) #PAD #unit pelaksana teknis daerah #pelabuhan perikanan #Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) #NTB #blud #UPTD #Pemprov NTB