LombokPost-Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melarang para pejabat di lingkungan Pemprov NTB, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke luar wilayah Bumi Gora.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan, terhadap instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi, khususnya mobilitas mudik antarprovinsi.
“Itu memang sudah ada seruan dari KPK, dilarang menggunakan mobil dinas ke luar daerah,” kata Gubernur Iqbal, Senin (16/3).
Mobil dinas tersebut tidak boleh digunakan, jika perjalanan mudik dilakukan hingga keluar NTB. Namun, ia masih memperbolehkan fasilitas itu, digunakan apabila perjalanan tersebut tetap berada di dalam wilayah Bumi Gora. “Kalau masih di NTB, biarin ajalah pakai, nggak mudik hitungannya karena masih satu provinsi,” ujarnya.
Gubernur Iqbal menjelaskan, larangan yang dimaksud KPK, umumnya berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas yang dibawa keluar daerah, misalnya dari Jakarta ke berbagai daerah di Pulau Jawa saat masa libur Lebaran.
“Ini kan yang dari Jakarta dibawa ke daerah Jawa dan sebagainya. Kalau kita masih di NTB, silakan, masih di wilayahnya NTB,” jelasnya.
Ia juga menilai sebagian besar pejabat di lingkup Pemprov NTB, telah berdomisili di Kota Mataram dan sekitarnya, sehingga penggunaan kendaraan dinas di dalam wilayah NTB tidak menjadi persoalan besar.
“Ini tidak pulang kampung, digunakan saja lah. Kalau memang diperlukan silakan digunakan. Rata-rata kan kepala dinas ini semua rumahnya di sini, rumahnya sudah di Mataram semua,” tambahnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemprov NTB berharap penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan, sekaligus tetap memberikan fleksibilitas bagi pejabat yang masih melakukan perjalanan di dalam wilayah provinsi.
Editor : Jelo Sangaji